Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pernyataan Resmi DPR terkait Banyak Versi Halaman Draf UU Cipta Kerja, Pengaruh dari Format Kertas

Azis Syamsuddin baru saja melakukan konferensi pers terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
channel YouTube Kompas TV
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin baru saja melakukan konferensi pers terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kini menjadi perhatian masyarakat. 

Dari 812 halaman, 488 di antaranya adalah undang-undang dan sisanya penjelasan.

"Sehingga setelah dilakukan editing secara legal drafter, setelah dinet bapak Sekjen dan kawan-kawan, jumlahnya adalah 812 halaman termasuk penjelasan."

"Undang-undang secara resmi hanya 488 halaman, plus penjelasan menjadi 812 halaman yang merupakan bagian lampiran," kata dia.

Baca juga: Aparat Gabungan Lakukan Penyekatan Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Cimanggis Ada 3 Titik

Lihat videonya mulai menit ke-15:10:

Daftar 7 hoaks soal UU Cipta Kerja yang dibantah Jokowi 

1. Upah Minimum Dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per Jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

Baca juga: Singgung Kemungkinan Ada Titipan di UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan: Banyak Lubang di Tengah Jalan

Halaman
1234
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaAksi Tolak Omnibus LawOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved