Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pernyataan Resmi DPR terkait Banyak Versi Halaman Draf UU Cipta Kerja, Pengaruh dari Format Kertas

Azis Syamsuddin baru saja melakukan konferensi pers terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
channel YouTube Kompas TV
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin baru saja melakukan konferensi pers terkait Undang-undang Cipta Kerja yang kini menjadi perhatian masyarakat. 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin baru saja melakukan konferensi pers terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang kini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Azis Syamsuddin menanggapi soal adanya tiga versi draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Ada versi draf UU Cipta Kerja sebanyak 1.032 halaman, 907 halaman, dan 812 halaman.

Fraksi Demokrat, Benny K Harman adu mulut dengan Ketua Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan memilih walk out dari sidang paipurna pembahasan RUU Cipta kerja, Senin (5/10/2020).
Fraksi Demokrat, Benny K Harman adu mulut dengan Ketua Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan memilih walk out dari sidang paipurna pembahasan RUU Cipta kerja, Senin (5/10/2020). (Youtube/tvOneNews)

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Massa Anak Muda Lempar Batu ke Arah Aparat di Kawasan Patung Kuda

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa (13/10/2020), Azis bersumpah bahwa adanya perbedaan versi halaman itu bukan karena ada pasal selundupan dari pihak tertentu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya, dan rekan-rekan ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan menyelundupkan pasal, itu saya jamin dulu sesuai dengan sumpah jabatan kami."

"Karena itu merupakan tindakan pidana soal penyelundupan pasal," tegas Azis.

Soal adanya 1.032 halaman draf UU Cipta Kerja itu hanyalah rumor.

"Kemarin ada 1.032 halaman sekarang 812 halaman tadi saya sampaikan 1.032 halaman itu kan rumor yang berkembang," ungkapnya.

Azis menjelaskan, draf UU Cipta Kerja yang akan diberikan ke pemerintah harus diketik dallam format legal paper.

"Pada saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi," kata Azis.

Baca juga: Situasi Demo PA 212 soal Tolak UU Cipta Kerja, Jika Disahkan, Bisa Jadi Babu di Negara Sendiri

Sedangkan sebelumnya, bagian Kesekjenan menulis draf itu dalam format kertas bukan legal papper.

Sehingga, draf UU Cipta Kerja bisa mencapai 1.032 halaman.

"Sehingga pengetikannya ada di pihak kesekjenan, sekjen kenapa menyampaikan 1.032."

"Ini masih draft kasar diketik bukan sebagai legal papernya kemudian berkembang setelah dilakukan netting, pengetikan, koma, garis-garis tidak diatur kembali," jelasnya.

Politisi Golkar ini menerangkan, draf awal yang ditulis Sekjen itu berubah menjadi 812 halaman ketika diformat sesuai legal paper.

Halaman
1234
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaAksi Tolak Omnibus LawOmnibus LawDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved