UU Cipta Kerja
Mahasiswa UGM Mengaku Diinterogasi dan Dipukuli Aparat, Polisi: Bukan Zamannya Paksa Orang Mengaku
Mahasiswa UGM cerita, dirinya dipaksa oleh oknum aparat untuk mengaku menjadi provokator aksi demo UU Cipta Kerja di Yogyakarta.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Polisi Temukan Bekas Bom Molotov di Restoran
Sebelumnya diberitakan, Legian Garden Restaurant, rumah makan yang terletak di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menjadi korban dari kerusuhan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) sore.
90 persen bangunan Legian Garden Resto habis terbakar seusai dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan, memang ditemukan bekas bahan bakar bensin di dalam rumah makan tersebut.
Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja
Dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (11/10/2020), sejumlah bukti seperti pecahan bekas botol, hingga sisa-sisa benda terbakar diamankan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang.
"Ada sejumlah benda yang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut yakni pecahan bekas botol, abu arang sisa-sisa benda yang terbakar dan akan diperiksa lebih lanjut," kata Kasubdit Fiskomfor Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Kompol Totok Tri Kusuma Rahmad, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Kompol Totok mengkonfirmasi ditemukan bekas bahan bakar bensin saat melakukan pemeriksaan di TKP.
"Untuk sementara memang ada kandungan bahan bakar yang kami temukan berupa BBM saat pemeriksaan tadi. Nanti dari barang bukti lainnya akan kami bawa ke Semarang dan segera dilaporkan hasilnya," sambung dia.
Kompol Totok mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda DIY guna menangkap sosok pelaku yang sempat terekam kamera CCTV, melempar bom molotov ke dalam resto tersebut.
"Memang tadi ada satu botol bom molotov yang kami temukan di lokasi," ucapnya.
"Tapi ini kan masih pengembangan lebih lanjut. Hasilnya nanti dibawa dulu ke Semarang dan akan dikoordinasikan dengan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta," lanjut Kompol Totok.
Sang pemilik resto sebelumnya telah menyerahkan bukti-bukti seputar pelaku penyerang Legian Garden Resto.
"Kami sebagai tim kuasa hukum dari keluarga pemilik Restoran Legian yang ada di Jalan Malioboro hari ini telah resmi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran," ujar kuasa hukum pelapor, Alofi saat ditemui di Polda DIY, Jumat (09/10/2020).
Akibat peristiwa pembakaran itu, Legian Garden Resto mengalami kerugian sekira Rp 500 juta.
Peristiwa itu terjadi pada saat seseorang yang sudah tertangkap bukti CCTV.