UU Cipta Kerja
Mahasiswa UGM Mengaku Diinterogasi dan Dipukuli Aparat, Polisi: Bukan Zamannya Paksa Orang Mengaku
Mahasiswa UGM cerita, dirinya dipaksa oleh oknum aparat untuk mengaku menjadi provokator aksi demo UU Cipta Kerja di Yogyakarta.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
ARN mengaku, saat ita berlindung di dalam DPRD, dirinya didatangi oleh seorang aparat dan diinterogasi.
Ia kemudian dibawa bersama para demonstran lainnya, ponsel miliknya pun ikut disita dan diperiksa.
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata ARN.
ARN mengatakan, lokasi interogasi berada di lantai atas Gedung DPRD.
Saat diinterogasi, ARN mengatakan ia dipaksa mengaku sebagai provokator dalam demo.
Hal tersebut lantaran aparat berwajib melihat adanya pesan soal demo di ponsel ARN.
"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.
Setelah kejadian itu, ARN dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Ketika itu ia sempat dijenguk oleh Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi.
“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif. Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.
Nampak kondisi ARN babak belur, selang infus dan oksigen masih terpasang saat itu, Jumat (9/10/2020).
Wajah ARN juga dipenuhi oleh lebam bekas pukulan.
ARN telah diperbolehkan pulang pada Sabtu (10/10/2020) malam.
Tetapi ia masih diwajibkan untuk melapor.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Kapolresta Yogyakarta.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar