Breaking News:

UU Cipta Kerja

Fakta Ketua KAMI Medan Ditangkap, Diduga Dalang Kerusuhan saat Demo hingga Bakal Dibawa ke Jakarta

Pihak kepolisian menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebut ada 253 orang diamankan dalam unjuk rasa di Sumut menolak UU Cipta Kerja. Dari jumlah tersebut, 21 orang di antaranya hasil rapid test reaktif. 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan dan dua orang lainnya.

Ketiganya ditangkap terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang berlangsung rusuh di Medan.

Saat ini ketiganya sedang dalam pendalaman oleh Satreskrim Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut.

"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian, ajakan melakukan anarki, ajakan melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup tersebut menamakan grup KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Medan," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin ketika dikonfirmasi di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Diminta Tanda Tangan Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Belum Sampai Udah Dibuang ke Sampah

Dibawa ke Jakarta

Hal tersebut diungkapkannya ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan Ketua KAMI Medan Hairi Amri sebagaimana disampaikannya saat rapat bersama di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara pada Senin (12/10/2020) pagi.

Martuani tidak menjelaskan secara rinci identitas tiga orang tersebut.

Menurut dia, atas kasus tersebut, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman.

Saat ini, lanjut dia, ketiganya masih berada di Medan dan akan dibawa ke Jakarta.

"Rencananya akan kami serahkan ke Jakarta," katanya.

Diduga Dalang Kerusuhan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

Baca juga: Didesak Tanda Tangani Surat Tolak UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Lain Edy Lain Ridwan Kamil

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu berlangsung rusuh.

Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi, dan lainnya.

Peserta demo bawa bom molotov hingga sajam Pada pada tanggal 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu, dan 1 orang di Padangsidempuan.

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba, dan 24 orang tersangka.

Kemudian, untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.

Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam, dan 3 orang positif narkoba. (Kompas.com/Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MedanKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)KAMIDemonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaOmnibus LawAksi Tolak Omnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved