Terkini Daerah
Bocah yang Tewas karena Dibacok Residivis Tak Bisa Dimakamkan Orangtuanya, Ratusan Warga Melayat
Bocah berinisial Rg (9) menjadi korban pembunuhan keji tersangka Samsul Bahri (36), residivis kasus pembunuhan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Bocah berinisial Rg (9) menjadi korban pembunuhan keji tersangka Samsul Bahri (36), residivis kasus pembunuhan.
Mirisnya lagi, kedua orangtua Rg tak bisa menghadiri pemakaman si buah hati.
Pasalnya, sang ayah harus menemani ibu almarhum Rg yang menjalani perawatan di rumah sakit (RS) di Langsa.
Baca juga: Rekam Jejak Pemerkosa Ibu Muda yang Bunuh Anak Korbannya, Ternyata Napi Asimilasi Covid-19
Ibu almarhum Rg yang berinisial Rn (28) ini, merupakan korban pemerkosaan bejat tersangka Samsul Bahri pada Sabtu (10/10/2020) dini hari kemarin.
Almarhum Rg sendiri sudah dimakamkan pada Minggu (11/10/2020) malam.
Anak tak berdosa yang masih duduk di kelas 2 SD ini dikebumikan di TPU Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, seusai Shalat Magrib tadi.

Keuchik Alue Gadeng Kampung, Dedi yang dihubungi lewat telepon selular kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) malam, mengatakan, korban sudah selesai dikebumikan seusai Salat Magrib.
Menurut Keuchik dedi, proses pemakaman diikuti keluarga dan kerabat dekat serta ratusan warga yang ikut mengantarkan jenazah Rg ke tempat peristirahatan terakhir.
Namun, lanjutnya, kedua orangtua korban hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan kepergian anak lelakinya tersebut.
“Mereka tidak bisa mengantarkan jenazah anaknya dan hadir ke pemakaman, karena ibu korban Rn yang ditemani ayahnya kini masih dirawat di salah satu RS di Langsa,” ujar Keuchik Dedi.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dibacok saat Melawan Pemerkosa Ibunya, Jasad Diikat dan Dibawa Pelaku Pakai Karung
Melawan, Petugas Dor Betis Pelaku Tiga Kali
Dilaporkan sebelumnya, tersangka Samsul Bahri (36), pelaku pembunuhan Rg (9) anak dan pemerkosa ibunya, Rn (28), terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan 3 kali di betisnya karena berusaha melawan petugas.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo menyebutkan, pada saat tersangka Samsul Bahri akan dibawa ke Polres Langsa, pelaku sempat memberikan perlawanan.
Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas berupa tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali.
"Untuk saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan," sebut Kasat Reskrim.