UU Cipta Kerja
TNI Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Itu Preman Susupi Mahasiswa
Tokoh oposisi pemerintah Rizal Ramli mengomentari video saat anggota TNI memergoki demonstran yang ikut demo karena berniat rusuh.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja sempat berjalan ricuh di sejumlah daerah di Indonesia pada beberapa waktu lalu.
Pihak TNI dan Polri menyatakan ada kelompok asing di luar mahasiswa dan buruh yang memang sengaja datang berdemo untuk membuat keributan.
Pernyataan senada juga diberikan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut para oknum perusuh tersebut adalah preman yang menyusup ke barisan mahasiswa.

Baca juga: 7 Hoaks UU Cipta Kerja yang Dibantah Jokowi, Perampasan Tanah hingga PHK Sepihak
Lewat cuitan akun twitter miliknya, @RamliRizal, Sabtu (10/10/2020), Rizal Ramli mengomentari sebuah video saat TNI memberikan penjelasan kepada sejumlah mahasiswa yang nampak duduk berkumpul mengenakan jas almamater.
Awalnya terdapat seorang anggota TNI mencoba mencari penyusup saat memberikan penjelasan kepada sejumlah mahasiswa.
"Adik-adik harus bisa memastikan yang ada di sini betul-betul mahasiswa," kata anggota TNI tersebut.
Ia lalu menanyakan kepada seluruh orang yang hadir di sana untuk mengaku siapa yang memiliki tato.
Akhirnya nampak ada seseorang yang mengaku.
"Sampean dari mana? Mahasiswa bukan?" tanya anggota TNI tersebut.
"Ini contohnya, ini penyusup ini," imbuhnya.
Anggota TNI itu lalu kembali menekankan bahwa dirinya menyayangkan ada oknum tak bertanggung jawab menyusupi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa.
"Saya tidak mau mahasiswa yang punya niat baik disusupi oleh bramacorah seperti ini yang mengatas namakan dirinya rakyat," kata dia.
Total terdapat tiga orang yang dipanggil oleh anggota TNI dan terindikasi sebagai penyusup yang berniat rusuh.
Anggota TNI berbaju dinas loreng itu kemudian menjelaskan apa bahaya keberadaan para penyusup tersebut.
Ia menjelaskan apabila oknum itu berbuat rusuh, maka para mahasiswa yang betul-betul bertujuan menyuarakan aspirasi bisa terkena salah tangkap.
"Yang terjadi apa? TNI Polri akan menjaga, dan enggak sadar, salah lirik, salah sasaran menangkap adik-adik, itulah penyebabnya ribut," kata pria itu.
Baca juga: Sebut UU Cipta Kerja seperti Berjudi, Faisal Basri Ungkit Pernyataan Lama Jokowi: Jangan Serakah
Komentar Rizal Ramli
Menanggapi video itu, Rizal Ramli memberikan komentar yang positif berupa apresiasi.
Ia memuji aksi anggota TNI berhasil menciduk penyusup di tengak aksi demo UU Cipta Kerja.
Rizal Ramli juga memberikan pernyataan senada sama dengan anggota TNI yang berada di dalam video itu.
Dirinya setuju bahwa preman-preman penyusup bertato tersebut memang sengaja menyusup di tengah-tengah mahasiswa,
"Hebat TNI ! Perusuh itu preman2 yg pakai banyak tato belakang & depan badan, susupi mahasiswa." tulis Rizal Ramli.
Baca juga: Perbandingan Isi UU Cipta Kerja Vs Hoaks yang Dibantah Jokowi, Mulai dari Cuti hingga Amdal
Simak video selengkapnya mulai menit awal:
Buat Hoaks karena Kecewa Nganggur
Di sisi lain, seorang pelaku hoaks UU Cipta Kerja berhasil diciduk oleh pihak kepolisian pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Pelaku yang merupakan warga asal Makassar Sulawesi Selatan itu, diketahui menyebarkan hoaks tentang 12 pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMK dihapus, semua hak cuti tidak ada kompensasi," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jumat (9/10/2020).
"Itu sudah beredar sehingga masyarakat terprovokasi," ujarnya.
Argo menekankan hoaks yang disebar oleh pelaku sama sekali berbeda dengan apa isi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sebenarnya.
"Ini adalah hoaks karena tidak benar, seperti apa yang disahkan oleh DPR," kata Argo.

Baca juga: Singgung Kelompok Anarko, Terungkap Identitasnya Bukan Mahasiswa atau Buruh, Ini Kata Polisi
Argo menuturkan, pelaku berhasil dilacak oleh Tim Cyber Crime Mabes Polri.
Berdasarkan pelacakan yang dilakukan, pelaku yang melakukan hoaks adalah seorang wanita bernama Viktor Ende (36).
Fiktor diketahui menyebarkan hoaks lewat media sosial Twitter.
"Setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta," ujar Argo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah sim card, HP pelaku berikut bukti-bukti foto yang tersimpan di dalam ponsel pelaku.
Pelaku diketahui kecewa karena tengah menganggur sehingga terdorong untuk membuat hoaks yang bersifat memprovokasi.
"Motifnya karena yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja," jelas Argo.
Viktor kini dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong.
Akibat perbuatannya itu, Viktor terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun. (TribunWow.com/Anung)