UU Cipta Kerja
Selidiki Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja di Malioboro, Polisi Temukan Bekas Bom Molotov di Restoran
Terbakar akibat dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal, Legian Garden Restaurant di Malioboro, Yogyakarta, alami kerugian sekira Rp 500 juta.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Legian Garden Restaurant, rumah makan yang terletak di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menjadi korban dari kerusuhan aksi demo penolakan UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) sore.
90 persen bangunan Legian Garden Resto habis terbakar seusai dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan, memang ditemukan bekas bahan bakar bensin di dalam rumah makan tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja Menurut Pengalamannya 36 Tahun jadi Pengacara
Dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (11/10/2020), sejumlah bukti seperti pecahan bekas botol, hingga sisa-sisa benda terbakar diamankan oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang.
"Ada sejumlah benda yang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut yakni pecahan bekas botol, abu arang sisa-sisa benda yang terbakar dan akan diperiksa lebih lanjut," kata Kasubdit Fiskomfor Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Kompol Totok Tri Kusuma Rahmad, kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Kompol Totok mengkonfirmasi ditemukan bekas bahan bakar bensin saat melakukan pemeriksaan di TKP.
"Untuk sementara memang ada kandungan bahan bakar yang kami temukan berupa BBM saat pemeriksaan tadi. Nanti dari barang bukti lainnya akan kami bawa ke Semarang dan segera dilaporkan hasilnya," sambung dia.
Kompol Totok mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda DIY guna menangkap sosok pelaku yang sempat terekam kamera CCTV, melempar bom molotov ke dalam resto tersebut.
"Memang tadi ada satu botol bom molotov yang kami temukan di lokasi," ucapnya.
"Tapi ini kan masih pengembangan lebih lanjut. Hasilnya nanti dibawa dulu ke Semarang dan akan dikoordinasikan dengan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta," lanjut Kompol Totok.
Sang pemilik resto sebelumnya telah menyerahkan bukti-bukti seputar pelaku penyerang Legian Garden Resto.
"Kami sebagai tim kuasa hukum dari keluarga pemilik Restoran Legian yang ada di Jalan Malioboro hari ini telah resmi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran," ujar kuasa hukum pelapor, Alofi saat ditemui di Polda DIY, Jumat (09/10/2020).
Akibat peristiwa pembakaran itu, Legian Garden Resto mengalami kerugian sekira Rp 500 juta.
Peristiwa itu terjadi pada saat seseorang yang sudah tertangkap bukti CCTV.
Pemilik Legian Garden Resto berharap pihak kepolisian bisa segera mengusut pelaku yang bertanggung jawab membakar restoran mereka.
"Keluarga menginginkan perkara ini tuntas dan jelas, siapa pelakunya bisa segera ditangkap dan diproses hukum," ujar Alofi.
"Karena sudah membuat Yogyakarta tidak aman dan nyaman untuk berbisnis maupun pariwisata," imbuhnya.
Baca juga: Buru Dalang Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Polisi Lacak Video di Medsos: Ini Bukan Buruh
Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja
Penolakan dan kritik tak henti-henti menyasar Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.
Disebut merugikan buruh, timbul perbincangan mengenai sistem gaji yang diubah menjadi per jam, hingga penghapusan jatah cuti kawinan, kematian, dan isu-isu lainnya.
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah hoaks yang beredar seputar UU Cipta Kerja.
Hal itu ia sampaikan lewat Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Pertama, Jokowi menanggapi soal ramainya aksi penolakan yang ditenggarai oleh kesalahpahaman atas UU Cipta Kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks dari media sosial," kata Jokowi.
Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu membahas soal hoaks penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Jokowi menegaskan hal tersebut adalah hoaks.
"Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," terang RI 1.

Baca juga: TNI Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Itu Preman Susupi Mahasiswa
Kemudian Jokowi lanjut membahas soal isu upah per jam yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa kabar itu bohong.
"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," ucap Jokowi.
"Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.
Jokowi kemudian menyinggung soal kabar penghapusan cuti, mulai dari cuti nikah, khitan, baptis, hingga kematian yang diisukan dihapus.
Lagi-lagi Jokowi membantah hal itu.
Ia menegaskan hak cuti masih ada seperti sedia kala.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo itu.
Selanjutnya Jokowi membantah soal hoaks tentang perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.
"Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.
Lalu Jokowi juga memastikan bahwa jaminan sosial dan bentuk-bentuk kesejahteraan pegawai lainnya masih akan terus ada.
"Jaminan sosial tetap ada," tegas Jokowi. (TribunWow.com/Anung)