Breaking News:

UU Cipta Kerja

Hotman Paris Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja Menurut Pengalamannya 36 Tahun jadi Pengacara

Pengacara Hotman Paris angkat bicara soal pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Mohamad Yoenus
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris angkat bicara sial kisruh UU Cipta Kerja. Menurutnya masalah utama adalah terkait perburuhan. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris angkat bicara soal pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Hotman, persoalan utama perburuhan adalah menyangkut pesangon.

“Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon,” kata Hotman melalui akun Instagramnya, Sabtu (10/10/2020).

Hotman mengatakan, saat ini prosedur hukum untuk menuntut pesangon sangat panjang.

Di sisi lain, kemampuan buruh untuk membayar pengacara sangat minim.

“Dimulai dengan kalau majikan menolak lalu melalui dewan pengawas depnaker (Departemen Tenaga Kerja). Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan."

"Di pengadilan bisa sampai peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Dengan proses hukum yang panjang, tidak menutup kemungkinan honor pengacara akan jauh lebih besar dari pesangan yang dituntut buruh.

“Itulah masalah utama yang dihadapi buruh. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di Pengadilan. Jadi rubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh,” katanya. 

Perbandingan Isu Vs Hoaks UU Cipta Kerja

Upah minimum

Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan.

Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.

Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.

Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral.

Halaman
1234
Tags:
UU Cipta KerjaHotman ParisPesangonInstagramDPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved