UU Cipta Kerja
Hotman Paris Angkat Bicara soal UU Cipta Kerja Menurut Pengalamannya 36 Tahun jadi Pengacara
Pengacara Hotman Paris angkat bicara soal pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Editor: Mohamad Yoenus
Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Baca juga: TNI Pergoki Perusuh di Demo UU Cipta Kerja, Rizal Ramli: Itu Preman Susupi Mahasiswa
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.
"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.
Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.
Perubahan ini diatur dengan penambahan Pasal 88 C.
Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan.
Gubernur hanya wajib menetapkan UMP.
Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK ini hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Said Iqbal.
Baca juga: Amien Rais Minta Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja: Undang-undang dengan Kejahatan Besar
Upah per Jam
Presiden Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan, skema itu masih menggunakan aturan lama.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak secara spesifik disebutkan soal upah per jam.