UU Cipta Kerja
Deretan Gubernur yang Surati Jokowi terkait Penolakan UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil hingga Khofifah
Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengundang kontroversi dari berbagai pihak.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji.
Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta.
Baca juga: Selidiki Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja di Malioboro, Polisi Temukan Bekas Bom Molotov di Restoran
7 Hoaks Omnibus Law yang dibantah Jokowi
1. Upah Minimum Dihapus
Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi."
"Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.
Dalam UU Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.
Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.
2. Upah per Jam
Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.
Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.
Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.
"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.
Baca juga: Singgung Kemungkinan Ada Titipan di UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan: Banyak Lubang di Tengah Jalan
3. Cuti Dihapus