Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Pengusaha Kaget Ada UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan Beri Pertanyaan ke Jokowi: Kuat Hadapi Ini?

Mantan Menteri BUMN sekaligus pengusaha Dahlan Iskan turut menyoroti ramainya penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Tayang:
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

Persoalan lain mengenai pengupahan adalah muncul informasi terkait upah minimum berdasarkan jam kerja.

Jokowi membantah hal ini.

Baca juga: Tangkap 1.000 Anarko saat Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kita Rapid 34 Reaktif Covid

"Ada juga yang menyebutkan, upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," sanggah Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Jokowi menuturkan ada 11 klaster yang mengalami reformasi struktural.

Ia menegaskan hal itu perlu dilakukan demi perkembangan ekonomi yang tengah jatuh akibat situasi pandemi Covid-19.

Sebelas klaster itu terdiri dari perizinan, syarat investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, dan kemudahan membuka usaha.

Setelah itu terkait riset, administrasi pemerintah, pemberian sanksi, perlindungan terhadap UMKM, serta investasi, perizinan, syarat investasi tenaga kerja pengadan lahan, kemudahan berusaha, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi memaparkan alasan perlunya UU Cipta Kerja diberlakukan.

"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat, sangat mendesak," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Halaman 3/3
Tags:
UU Cipta KerjaDahlan IskanJokowiBUMNOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved