Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Pengusaha Kaget Ada UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan Beri Pertanyaan ke Jokowi: Kuat Hadapi Ini?

Mantan Menteri BUMN sekaligus pengusaha Dahlan Iskan turut menyoroti ramainya penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. 

Apalagi belum dapat dipastikan undang-undang ini akan mendongkrak perekonomian nasional.

"Begitu beraninya pemerintah membidani UU Cipta Kerja ini sehingga banyak yang kaget: lho kok ditentang buruh begitu seriusnya?"

Massa berpakaian hitam muncul pada demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020).
Massa berpakaian hitam muncul pada demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Bali, Kamis (8/10/2020). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Jokowi Tanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Diketahui demonstrasi bermunculkan di berbagai wilayah setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga

Undang-undang ini dianggap tidak berpihak kepada kalangan pekerja.

Jokowi lalu menanggapi sejumlah unjuk rasa yang berujung kericuhan di berbagai kota.

Menurut Kepala Negara, munculnya gelombang protes tersebut adalah karena ada kesalahpahaman tentang isi UU Cipta Kerja.

Jokowi bahkan misinformasi tersebut adalah penyebab munculnya hoaks (kabar bohong).

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Ia memberi contoh pada munculnya informasi terkait upah minimum pekerja.

Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020.
Presiden RI Joko Widodo memberikan Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi menegaskan tetap ada regulasi terkait upah minimum regional (UMR) yang berlaku.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimun Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)," ungkapnya.

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Halaman 2/3
Tags:
UU Cipta KerjaDahlan IskanJokowiBUMNOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved