UU Cipta Kerja
Sebut Pengusaha Kaget Ada UU Cipta Kerja, Dahlan Iskan Beri Pertanyaan ke Jokowi: Kuat Hadapi Ini?
Mantan Menteri BUMN sekaligus pengusaha Dahlan Iskan turut menyoroti ramainya penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri BUMN sekaligus pengusaha Dahlan Iskan turut menyoroti ramainya penolakan terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam situs resmi milik Dahlan Iskan disway.id, Jumat (9/10/2020).
Diketahui UU Cipta Kerja menuai penolakan besar-besaran dari berbagai aliansi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil.
Baca juga: Tak Terima Hoaks UU Cipta Kerja Disebut dari Rakyat, Feri Amsari: Bagi Saya Omong Kosong Semua
Demonstrasi dilancarkan di berbagai kota utuk menuntut judicial review terhadap UU tersebut.
Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang tengah menunjukkan kekuatan politiknya.
"Jokowi adalah presiden yang paling kuat secara politik. Dibanding semua presiden selama 22 tahun terakhir," tulis Dahlan Iskan.
Dahlan menyinggung banyaknya undang-undang yang diluncurkan selama masa pemerintahan Jokowi, termasuk UU KPK, Covid, dan UU Cipta Kerja.
Ia menyebutkan pemerintahan Jokowi memang tengah menghadapi tantangan dari masyarakat.
"Tapi hari-hari ini pemerintahan Jokowi menerima tantangan di bidang nonpolitik: yakni di bidang keamanan dan ketertiban. Khususnya dalam menghadapi demo besar kalangan buruh dan mahasiswa."
Mantan Direktur Utama PLN ini lalu memberi pertanyaan kepada Jokowi, mengingat penolakan omnibus law yang begitu besar di masyarakat.
"Apakah kali ini Jokowi juga kuat menghadapi tantangan dari lapangan ini? Bisakan sekuat seperti kemarin-kemarin, ketika menghadapi tantangan serupa setelah disahkannya UU KPK dan lainnya?"
Baca juga: Ribuan Pelajar STM Berniat Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, Polisi Siap Tunjukkan Bukti Chat di HP
Menurut Dahlan, pihak pengusaha justru terkejut dengan diluncurkannya undang-undang kontroversial tersebut.
"Para pengusaha umumnya memang terkejut oleh keberanian pemerintah mengajukan RUU Cipta Kerja itu."
Ia menambahkan, di sisi lain para pengusaha akan mengamati cara pemerintah menghadapi gelombang demonstrasi mahasiswa dan buruh di berbagai wilayah.
Pasalnya Dahlan merasa belum tentu semua pengusaha akan setuju mengenai urgensi UU Cipta Kerja.
Apalagi belum dapat dipastikan undang-undang ini akan mendongkrak perekonomian nasional.
"Begitu beraninya pemerintah membidani UU Cipta Kerja ini sehingga banyak yang kaget: lho kok ditentang buruh begitu seriusnya?"
Jokowi Tanggapi Demo Tolak UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui tayangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Diketahui demonstrasi bermunculkan di berbagai wilayah setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.
Baca juga: Sanggah UU Cipta Kerja Merugikan, Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupannya dan Keluarga
Undang-undang ini dianggap tidak berpihak kepada kalangan pekerja.
Jokowi lalu menanggapi sejumlah unjuk rasa yang berujung kericuhan di berbagai kota.
Menurut Kepala Negara, munculnya gelombang protes tersebut adalah karena ada kesalahpahaman tentang isi UU Cipta Kerja.
Jokowi bahkan misinformasi tersebut adalah penyebab munculnya hoaks (kabar bohong).
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Ia memberi contoh pada munculnya informasi terkait upah minimum pekerja.
Jokowi menegaskan tetap ada regulasi terkait upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimun Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi)," ungkapnya.
"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Persoalan lain mengenai pengupahan adalah muncul informasi terkait upah minimum berdasarkan jam kerja.
Jokowi membantah hal ini.
Baca juga: Tangkap 1.000 Anarko saat Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Kita Rapid 34 Reaktif Covid
"Ada juga yang menyebutkan, upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang," sanggah Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, sebelumnya Jokowi menuturkan ada 11 klaster yang mengalami reformasi struktural.
Ia menegaskan hal itu perlu dilakukan demi perkembangan ekonomi yang tengah jatuh akibat situasi pandemi Covid-19.
Sebelas klaster itu terdiri dari perizinan, syarat investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, dan kemudahan membuka usaha.
Setelah itu terkait riset, administrasi pemerintah, pemberian sanksi, perlindungan terhadap UMKM, serta investasi, perizinan, syarat investasi tenaga kerja pengadan lahan, kemudahan berusaha, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi memaparkan alasan perlunya UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat, sangat mendesak," terangnya. (TribunWow.com/Brigitta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/aparat-kepolisian-bersitegang-dengan-pendemo-di-kawasan-harmoni-jakarta-kamis-8102020.jpg)