Breaking News:

UU Cipta Kerja

MUI Imbau Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja Tak Lakukan Tindakan Anarkis: Junjung Tinggi Nilai Pancasila

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau massa demonstrasi untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau massa demonstrasi untuk tidak melakukan tindakan anarkistis.

Hal ini disampaikan MUI merespons masifnya protes dan unjuk rasa massa menentang pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

"MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui Taklimat MUI yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Kader Partai Demokrat dan PKS Dapat Hadiah dari Sebuah Kafe karena Berjasa Tolak UU Cipta Kerja

Tak hanya itu, MUI juga meminta aparat keamanan menjaga dan melindungi hak asasi manusia para pengunjuk rasa.

"Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara republik Indonesia," ujar Anwar.

Presiden Joko Widodo pun (Jokowi) didesak untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Anwar mengatakan, hak asasi manusia setiap warga harus dihargai.

Baca juga: Sikap Prabowo Dipertanyakan seusai Gerindra Dukung UU Cipta Kerja, Dahnil Ungkap Kesehatan Menhan

Oleh karenanya, Presiden tak boleh membiarkan aparat melakukan tindakan brutal.

"Jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa," kata dia.

Untuk diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara pada Kamis (8/10/2020).

Dalam aksinya, mahasiwa menuntut, agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.

Baca juga: Siapa Kelompok Anarko yang Buat Kerusuhan saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Ungkap Sosoknya

Namun, Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.

Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengunjuk Rasa Diimbau Tak Anarkistis, Aparat Diminta Lindungi HAM"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaUU Cipta KerjaMajelis Ulama Indonesia (MUI)JokowiOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved