UU Cipta Kerja
Detik-detik Seorang Mahasiswi Tenangkan Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni: Gue Mohon
Seorang perempuan berhasil tenangkan massa pendemo di Harmoni. Perempuan itu Qonita Syehmala, mahasiswi Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang
Editor: Mohamad Yoenus
Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Baca juga: Aksi Massa Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ricuh di Yogyakarta dan Medan hingga Blokade Jalan di Bekasi
Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Seorang Mahasiswi Tenangkan Amuk Massa Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Harmoni" dan judul "[UPDATE] Titik-titik Konsentrasi Massa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi"