Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh

Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi kembali menyatakan penolakan dan ketidakpuasannya terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne
Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi kembali menyatakan penolakan dan ketidakpuasannya terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam, Rabu (7/10/2020). 

"Di mana peran negara?" pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

Nasir Djamil Sebut UU Cipta Kerja Bisa Jadi Bumerang

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan pandangannya terkait lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini masih terus mendapat penolakan dari masyarakat.

Dilansir TribunWow.com, Nasir Djamil mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa saja justru menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam 'tvOne', Rabu (7/10/2020).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan pandangannya terkait lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini masih terus mendapat penolakan dari masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memberikan pandangannya terkait lahirnya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang saat ini masih terus mendapat penolakan dari masyarakat. (Youtube/Apa Kabar Indonesia tvOne)

Baca juga: Saksikan Debat Haris Azhar dengan Ketua Baleg, Najwa Shihab: Saya Tidak akan Mematikan Mic Anda

Nasir Djamil mengaku masih belum yakin dengan adanya klaim bahwa UU Cipta Kerja akan menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Menurutnya, bisa saja yang terjadi justru malah sebaliknya, akan memberikan dampak buruk besar bagi masyarakat, khususnya kaum buruh dan pekerja.

Dikatakannya bahwa tidak menutup kemungkinan para pengusaha atau perusahaan asing yang justru akan berpesta.

Karena seperti yang diketahui, perusahaan asing akan semakin mudah masuk ke Tanah Air.

Ditambah lagi seperti yang tertuang dalam pasal 111 RUU Cipta kerja bahwa perusahaan asing akan bebas bersyarat dari pajak deviden.

Dengan begitu, mereka dipastikan akan berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

"Ketika kemudian disebut-sebut bahwa rencana Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan menciptakan lapangan kerja, justru menurut saya sebaliknya, justru kalau tidak hati-hati, ini akan menjadi bumerang bagi ekonomi Indonesia," ujar Nasir Djamil.

"Alih-alih kita ingin menyediakan lapangan kerja, justru nanti kepentingan-kepentingan asing lebih dominan dan bahkan ada kecenderungan memberikan karpet merah kepada perusahaan-perusahaan asing," imbuhnya.

Baca juga: Kepada Ketua Baleg DPR soal UU Cipta Kerja, Najwa Shihab: Apakah Masih Peduli dengan Suara Publik?

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengaku tidak menyalahkan aksi dari masyarakat yang berdemo menolak UU Cipta Kerja.

Dirinya menyadari bahwa masyarakat masih banyak yang awam terhadap aturan-aturan di UU Cipta Kerja.

Bahkan tidak dipungkiri, hal itu juga dialami oleh para anggota DPR, termasuk Nasir Djamil yang mengaku belum mengetahu secara detail poin-poinnya.

Ia mengaku tidak atau belum mendapatkan salinan RUU Cipta Kerja yang disahkan pada sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Terkait dengan unjuk rasa buruh tersebut itu menunjukkan bahwa ada komunikasi yang terputus, tidak ada komunikasi emansipatori yang dilakukan oleh pemerintah," kata Nasir Djamil.

"Tidak ada penjelasan yang oleh pemerintah."

"Kami sendiri memang di DPR itu tidak dapat salinan rancangan undang-undang yang disahkan di sidang paripurna tersebut," pungkasnya. (TribunWow/Elfan)

Tags:
UU Cipta KerjaKSPIBuruhUnjuk rasaAksi Demonstrasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved