UU Cipta Kerja
Sebut UU Cipta Kerja Buat Sengsara, Presiden KSPI: Secara Substansi Menghancurkan Masa Depan Buruh
Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi kembali menyatakan penolakan dan ketidakpuasannya terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi kembali menyatakan penolakan dan ketidakpuasannya terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com, Muhammad Rusdi mengatakan bahwa UU Cipta Kerja lebih banyak memberikan dampak buruk ketimbang dampak baiknya bagi buruh dan pekerja.
Hal itu diungkapkannya dalam acara Sapa Indonesia Malam 'tvOne', Rabu (7/9/2020).

Baca juga: Saksikan Debat Haris Azhar dengan Ketua Baleg, Najwa Shihab: Saya Tidak akan Mematikan Mic Anda
Dalam kesempatan itu, Muhammd Rusdi bahkan menyebut UU Cipta Kerja akan menyengsarakan dan membuat bencana untuk rakyat kecil.
Menurutnya, dampak buruk yang paling terlihat adalah tidak adanya perlindungan kerja bagi para buruh.
"Buat kami Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah cipta kerja sengsara, bencana," ujar Muhammad Rusdi.
"Ini secara substansi menghancurkan masa depan buruh, menghancurkan masa depan anak bangsa, karena tidak ada lagi perlindungan kerja," jelasnya.
Dirinya lantas mengungkapkan dampak-dampak lain yang juga dinilai akan mensengsarakan para pekerja.
Mulai dari pembebasan perusahaan untuk mengontrak pekerjanya hingga pembatasan upah minimum sektoral kota (UMSK).
"Dengan sistem kontrak dan outsourcing yang tidak dibatasi waktu dan jenis pekerjaan," terang Muhammad Rusdi.
"Kemudian UMSK yang hilang. Ini bukan hoax, ini fakta."
"UMK yang dibatasi, kemudian pesangon yang dikurangi. Fakta bukan hoax."
Baca juga: Haris Azhar Sebut UU Cipta Kerja Tak Dikonsultasi ke Publik, Ketua Baleg: DPR Selalu Dikritik
Lebih lanjut Muhammad Rusdi menilai bahwa kesejahteraan dari kaum buruh sudah terampas setelah disahkannya UU Cipta Kerja.
Dirinya yang berharap ada jaminan sosial dari pemerintah justru semakin merana setelah pesangon juga justru dikurangi.
"Sejahtera itu adalah ketika buruh punya kepastian kerja atau kualitas kerja. Kedua, ketika punya kualitas upah sehingga bisa membiayai penghidupan sehari-harinya," kata Muhammad Rusdi.
"Dengan UMSK dihilangkan, UMK nanti dipersyaratkan, ini membuat buruh menjadi pas-pasan hidupnya. Nah sejahtera itu kemudian ketika buruh pas-pasan maka harus ada jaminan sosial," ungkapnya.
"Jaminan sosial, pesangon dikurangi, kemudian ketika kerja kontrak dan outsourcing diperluas, maka enggak mungkin perusahaan tadi itu mau membayar iuran jaminan kesehatan, jaminan naker, termasuk jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.