Breaking News:

Terkini Daerah

Pasang Tarif dari Rp 700 Ribu hingga Jutaan, 2 Muncikari di Mojokerto Jual Siswi SMA Lewat Facebook

Pihak kepolisian berhasil membekuk 2 muncikari yang berperan dalam sindikat prostitusi online di Mojokerto.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 2 siswi SMA di Mojokerto terlibat dalam bisnis prostitusi online. 

TRIBUNWOW.COM - Sofyan Maulana (18) dan M Agung Mulyono (20) diamankan oleh pihak kepolisian karena terbukti menjadi muncikari di balik bisnis prostitusi online di Mojokerto, Jawa Timur.

Kedua muncikari itu mematok tarif paling murah sebesar RP 700 ribu bagi para pria hidung belang yang berminat untuk berkencan dengan siswi SMA.

Diketahui ada dua siswi SMA berumur 18 dan 16 tahun yang disewakan oleh Sofyan dan Agung.

Polisi memperlihatkan tersangka mucikari, Sofyan Maulana (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis ketika diamankan di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).
Polisi memperlihatkan tersangka mucikari, Sofyan Maulana (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis ketika diamankan di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Baca juga: Gagal Tuntut Penagih dan Dinyatakan Berutang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi: Ini Tidak Adil

Baca juga: Sosok Wanita Perobek Alquran di Sukoharjo, 3 Minggu Menghilang dan Pernah Telanjang di Bypass Klaten

Dikutip dari SURYA.co.id, Rabu (7/10/2020), dalam melangsungkan aksinya, kedua pelaku menawarkan dua siswi SMA tersebut lewat media sosial Facebook.

Setelah ada pelanggan yang berminat, percakapan antara pelaku dan pelanggan dilanjutkan lewat WhatsApp.

Untuk mendapat layanan kencan selama tiga jam, pelaku memasang tarif ratusan ribu hingga Rp 1 juta.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut dimulai saat warga melapor soal keberadaan bisnis prostitusi online di kawasan Pacet.

Kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian saat menjalankan transaksi di penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (28/9/2020).

Pelaku mengaku sebelum menyewakan dua siswi SMA itu, mereka telah lebih dulu melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Baca juga: Lewat Akun FBnya, Dosen Ini akan Beri Nilai A pada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan, tersangka ikut mengambil keuntungan dari transaksi prostitusi tersebut.

"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," ungkap AKBP Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Keuntungan yang diperoleh oleh muncikari beragam, mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terang AKBP Dony.

Tersangka Sofyan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Sedangkan tersangka Agung dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MojokertoProstitusi anakProstitusiFacebookMuncikari
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved