Terkini Daerah
Gagal Tuntut Penagih dan Dinyatakan Berutang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi: Ini Tidak Adil
Penagihnya justru dapat vonis bebas, 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung merasa keputusan hakim tidak adil.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kecewa dirasakan oleh 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung seusai mengetahui bahwa Febi Nur Amelia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (6/10/2020) lalu.
Wanita yang merupakan istri Komisaris Besar (Kombes) polisi itu diketahui melaporkan Febi atas dugaan pencemaran nama baik karena menagih utang lewat media sosial.
Setelah persidangan berjalan, hakim menyatakan bahwa Fitriani memang berutang, dan apa yang dilakukan oleh Febi adalah upaya menagih utang yang dimiliki oleh Fitriani.
Baca juga: Kasus Ibu Kombes Berawal dari Penagihan di Instagram: Beliau Ini Kaya Raya Jadi Harus Diminta Dong
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Fitriani bersikukuh dirinya tidak berutang.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Fitriani mengaku belum menyerah menjalani kasusnya itu.
Ia masih berharap kasus dugaan pencemaran baik yang ia ajukan dapat berlanjut ke Kejaksaan Tinggi.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."
"Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."
Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.