Terkini Daerah
Pasang Tarif dari Rp 700 Ribu hingga Jutaan, 2 Muncikari di Mojokerto Jual Siswi SMA Lewat Facebook
Pihak kepolisian berhasil membekuk 2 muncikari yang berperan dalam sindikat prostitusi online di Mojokerto.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 2 siswi SMA di Mojokerto terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Tersangka Sofyan dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sedangkan tersangka Agung dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Para tersangka mengaku awalnya mereka mengenal kedua siswi SMA tersebut lewat media sosial sekira satu tahun yang lalu.
Hubungan mereka akhirnya semakin intens, bahkan pelaku sempat tidur dengan kedua siswi SMA tersebut. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari surya.co.id dengan judul Penyedia Layanan Esek-esek di Penginapan Pacet Mojokerto Dibongkar, Dua Siswi SMA Dijadikan Objek dan Kelanjutan Kasus Esek-esek Siswi Cantik di Mojokerto, Polisi Bekuk 2 Muncikari di Penginapan Pacet