Terkini Daerah
Kronologi Pembobolan Brankas Berisi Rp 58 Juta di Madiun, Pelaku Ternyata Residivis Napi Asimilasi
Hanya dalam waktu sekitar 19 jam, Tim Reskrim Polres Madiun membekuk tiga pelaku pembobolan brankas berisi Rp 58 juta lebih di gudang distributor
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Hanya dalam waktu sekitar 19 jam, Tim Reskrim Polres Madiun membekuk tiga pelaku pembobolan brankas berisi Rp 58 juta lebih di gudang distributor makanan minuman.
Pembobolan tersebut terjadi di CV Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun,di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Gunung Sari, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Senin (5/10/2020) dini hari.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya 19 jam dari waktu kejadian, para tersangka kami tangkap," ungkap Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono, saat konferensi pers di joglo Mapolres Madiun, Rabu 7 Oktober 2020 siang.
Baca juga: Gagal Terpilih, Mantan Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu Rp 1 Miliar demi Bayar Utang Pilkada
Bagoes mengatakan, tersangka berjumlah tiga orang, Imam Agus alias IA (41), residivis narapidana asimilasi lapas Kelas I Madiun, pada bulan April 2020 lalu.
Warga Jalan Cempaka Kecamatan/Kabupaten Lumajang ini berperan sebagai otak perencana dan survey lokasi pencurian.
Kemudian, kedua Kholiq alias KH (51) warga Catagayam Utara, Kecamatan Mojowarno - Kabupaten Jombang.
Sedangkan Widodo alias WD (41)merupakan warga Kedung Cabe Kecamatan Karang Malang - Kabupaten Sragen.
"Tersangka Imam Agus merupakan residivis narapidana kasus yang sama. Sebelumnya, dia membobol gudang di sebelah lokasi pembobolan saat ini. Dia merupakan aktor intelektualnya, sedangkan KH dan WD turut serta membantu pencurian," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kronologi para tersangka masuk gudang dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis dan palu.
Setelah berhasil masuk ke dalam area gudang, ketiganya masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium kaca.
Baca juga: Mantan Cabup Madiun Terlibat Sindikat Pengedaran Uang Palsu, Ngaku untuk Bayar Utang saat Pencalonan
Selanjutnya, ketiganya membuka brankas dengan cara merusaknya menggunakan betel, obeng dan palu.
Setelah berhasil dibuka, ketiganya mengambil uang Rp 58.363.900 yang tersimpan dalam brankas.
"Jumlah itu, dibagi masing-masing tersangka sebesar 19 juta rupiah, sedangkan sisa 1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan bersama," kata Bagoes.
Ketiga tersangka ditangkap di rumah Kholiq, di Jalan Catagayam Utara, Kelurahan Catagayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang.
Dua dari tiga tersangka ditembak pada kakinya karena berusaha melarikan diri.