Terkini Daerah
Kronologi Pembobolan Brankas Berisi Rp 58 Juta di Madiun, Pelaku Ternyata Residivis Napi Asimilasi
Hanya dalam waktu sekitar 19 jam, Tim Reskrim Polres Madiun membekuk tiga pelaku pembobolan brankas berisi Rp 58 juta lebih di gudang distributor
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Surya.co.id/Rahadian Bagus
Kapolres Madiun AKBP R Bagoes Wibisono (dua dari kiri) menunjukkan sejumlah barang bukti serta tiga tersangka pembobol brankas berisi Rp 58 juta lebih dari dalam gudang CV Champion Jaya Sejahtera Madiun, Rabu (7/10/2020).
"Sempat ada perlawanan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," jelas Bagoes.
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat, palu, obeng, besi potongan pipa, gergaji besi dan uang tunai Rp. 10. 905.000.
Dengan rincian, dari tersangka Imam Rp. 4.230.000, Widodo Rp. 2.654.000, dan Kholiq Rp. 4.021.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kurang 24 Jam, 3 Pembobol Brankas Berisi Rp 58 Juta di Madiun Tertangkap, Polisi Ungkap Kronologinya