Terkini Daerah
Tanggapan Pihak 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung yang Dilaporkan Febi: Laporan Jauh sebelum Sidang
Fitriani Manurung melalui kuasa hukumnya, Simon Sihombing angkat bicara terkait terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Fitriani Manurung melalui kuasa hukumnya, Simon Sihombing angkat bicara terkait terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Febi Nur Amelia.
Simon mengatakan, laporan polisi tersebut jauh sebelum perkara Febi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami memang ada menerima pemberitahuan laporan yang dilakukan oleh tim Febi Nur Amelia. Namun, laporan itu jauh sebelum sidang digelar di PN Medan," ujar Simon saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Febi Nur Amelia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik, yang divonis bebas pada Selasa (6/10/2020) kemarin di PN Medan. Kasus ini muncul gara-gara Febi menagih utang Fitriani lewat media sosial Instagram.
Dikatakan Simon, laporan yang dilayangkan Febi dibuat jauh sebelum Fitriani Manurung membuat laporan di Polda Sumut.
"Kami waktu itu melaporkan dia (Febi) pada bulan Maret 2019, dan kami dapat pemberitahuan kalau mereka melaporkan bunda Fitri di bulan 10 atau bulan 11," ujar Simon.
Baca juga: Febi Nur Amelia Sudah Laporkan Ibu Kombes Fitriani Manurung sejak 2019: Sudah Gelar Perkara
Simon mengaku, pihaknya sempat disomasi oleh Febi namun ditanggapi dengan mensomasi balik pihak Febi Nur Amelia.
"Bahkan kami pernah disomasi sebanyak dua kali, namun kami somasi balik dia," ujarnya.
Simon mengaku pihaknya pernah menerima surat undangan untuk gelar perkara.
Namun, Polda Sumut kemudian menunda gelar perkara tersebut.
Ia pun mengaku tidak tahu alasan penundaan gelar perkara itu.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya ya," tutupnya.
Baca juga: Punya Utang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Terbukti Blokir Nomor Penagih saat Diminta Membayar

Vonis Bebas
Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas terhadap terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang kasus pencemaran nama baik gara-gara tagih utang istri Kombes melalui media sosial.
Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.