Breaking News:

Terkini Daerah

Punya Utang Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Terbukti Blokir Nomor Penagih saat Diminta Membayar

Fitriani Manurung masih membantah pernyataan hakim soal dirinya memiliki utang Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia yang saat ini telah divonis bebas.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN MEDAN / ALIF ALQADRI HARAHAP
Fitriani Manurung memaparkan bukti capture Instragram Story milik Febi yang menagih utang, di Lippo Plaza Medan, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Fitriani Manurung, seorang istri Komisaris Besar (Kombes) polisi terbukti memiliki utang sebanyak Rp 70 juta kepada Febi Nur Amelia.

Selain memiliki utang, Fitriani juga terbukti memblokir nomor Febi ketika utangnya ditagih.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020)
Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terdakwa gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung yang disebut-sebut istri Kombes Ilsarudin divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di PN Medan, Selasa (6/10/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Baca juga: Kalah di Persidangan, Istri Kombes Polisi Tetap Bantah Berutang Rp 70 Juta: Itu atas Nama Suami Saya

Dikutip dari Tribun-Medan.com, pada persidangan tersebut, Febi divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat wanita berumur 29 tahun itu.

Sebelumnya, Febi terancam hukuman penjara gara-gara menagih utang Fitriani lewat media sosial.

Berdasarkan penjelasan hakim, apa yang dilakukan oleh Febi bukanlah pelanggaran hukum.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung," ujar Hakim.

"Sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."

Kemudian, terbukti Fitriani meminjam uang Febi yang dikirimkan lewat rekening Ilsarudin, yakni suami Fitriani yang merupakan seorang perwira Polri.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Baca juga: Divonis Bebas atas Kasus Tagih Utang Istri Kombes Polisi, Febi: Saya Diutangi Tapi Dipidanakan

Blokir Nomor WA

Dari butki pesan singkat WhatsApp Febi, diketahui telah ada upaya penagihan utang.

Pesan tersebut juga ditanggapi balik oleh Fitriani yang meminta Febi untuk bersabar.

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Lantaran Fitriani tak kunjung menjawab, Febi akhirnya menggunakan medsos sebagai jalan terakhir.

Halaman
123
Tags:
Ibu KombesKasus Tagih UtangBerita ViralMedanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved