Breaking News:

Terkini Daerah

Kalah di Persidangan, Istri Kombes Polisi Tetap Bantah Berutang Rp 70 Juta: Itu atas Nama Suami Saya

Fitriani Manurung tetap membantah dirinya menerima uang dari Febi Nur Amelia sebesar Rp 70 juta.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020), 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi memberikan vonis bebas kepada Febi Nur Amelia, pada Selasa (6/10/2020).

Vonis itu diberikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Febi terhadap Fitriani Manurung yang merupakan istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi.

Setelah melalui proses persidangan selama berbulan-bulan, Fitriani dinyatakan memang terbukti memiliki utang terhadap Febi.

Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial.
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih utang istri polisi di media sosial. (TRIBUNMEDAN/DANIL SIREGAR)

Baca juga: Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), di sisi lain, Fitriani masih bersikeras mengaku dirinya tidak pernah berutang kepada Febi.

Fitriani masih tetap menggunakan alasan Febi mengirimkan uang untuk titip membeli tas.

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya," kata Fitriani.

Bantahan lain yang disampaikan oleh Fitriani adalah soal memblokir akun Febi di medsos.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag (sertakan -red) nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Sedangkan Simon Sihombing yang merupakan pengacara Fitriani menyebut kasus yang terjadi antara Fitriani dan Febi adalah ranah ITE bukan utang piutang.

"Sebenarnya inikan ranah ITE, kalau dibawa ke utang itu beda lagi," kata Simon saat dihubungi, Selasa malam.

Simon berdalih soal utang piutang dapat diselesaikan di tempat lain.

"Kalau itu bisa saja dia gugat lain, secara wanprestasi, maupun kepolisian dalam kasus penipuan penggelapan," kata Simon.

Simon berharap jaksa penuntut umum (JPU) mau melakukan kasasi atas kasus tersebut.

Bagi hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PersidanganIbu KombesPolisiUtangFitrianiFebi Nur Amelia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved