Breaking News:

Terkini Daerah

Hampir Dipenjara Gara-gara Tagih Utang Istri Kombes Polisi Lewat Medsos, Febi Akhirnya Divonis Bebas

Hakim memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa Febi Nur Amelia yang sebelumnya dituntut telah mencemarkan nama baik Fitriani Manurung (Istri Kombes).

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Tribun Medan/Danil Siregar) dan (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Febi Nur Amelia (kiri) dan Fitriani Manurung/Ibu Kombes (kanan). Febi Nur Amelia resmi divonis bebas oleh Hakim PN Medan, pada Selasa (6/10/2020), 

TRIBUNWOW.COM - Perjalanan panjang dijalani oleh Febi Nur Amelia (29) dalam persidangan melawan Fitriani Manurung, istri seorang Komisaris Besar (Kombes) polisi.

Menjalani sidang sejak awal tahun 2020 lalu, Febi resmi mendapat vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (6/10/2020).

Kisah Febi dimulai ketika ia menagih utang ke Fitriani lewat media sosial Instagram.

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan dan terduduk di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Baca juga: Fakta Ibu Kombes Terbukti Utang dan Febi Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasusnya

Dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (7/10/2020), utang Rp 70 juta yang dimiliki oleh Fitriani diketahui belum juga dibayarkan sejak tanggal 12 Desember 2016 silam.

Lewat akun Instagramnya @feby2502, Febi meluapkan kejengkelannya karena Fitriani tak juga membayar utang.

Berikut pesan yang ditulis oleh Febi pada beberapa bulan yang lalu.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Febi mengaku tindakannya ia lakukan karena Fitriani memblokir seluruh kontak dan medsos miliknya.

Unggahan itu lah yang menyebabkan Febi dituntut oleh pihak Fitriani atas dasar pencemaran nama baik.

Namun di mata hakim, tindakan yang dilakukan oleh Febi pada akhirnya dianggap sebagai upaya untuk menagih utang terhadap Fitriani.

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

"Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang."

Di samping itu, Fitriani yang akrab disapa Ibu Kombes juga terbukti meminjam utang lewat rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

Halaman
123
Tags:
Kasus Tagih UtangBerita ViralIbu KombesMedanSumatera Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved