Terkini Daerah
Pengakuan Oknum Kepala Dusun yang Berselingkuh dengan Warganya, Tak Hanya Sekali Berhubungan Badan
Pria berinsial T yang merupakan kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kedapatan berselingkuh.
Editor: Mohamad Yoenus
"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
5. Lima kali berhubungan badan
Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T kepergok selingkuh dengan seorang warga berinisial ST pada Rabu (30/9/2020).
Mereka dipergoki oleh suami siri ST berinisial R di rumahnya sendiri.
"Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam," kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Saat itu, R yang pulang ke rumahnya heran ketika pintu rumahnya terkunci, ia pun mencari pintu lain dan memaksa masuk melalui pintu tersebut.
R memergoki ST dan T berduan di dalam kamar di rumah yang sedang sepi tersebut.
"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi.
R pun melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata lanjut Edi
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun pada saat itu T menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
• Suami Jadi TKI, Wanita di Tulungagung Selingkuh dengan Guru SD, Sempat Hubungan Badan di Kelas
6. Tak pakai baju, langsung kabur
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST yaitu R di rumahnya sendiri.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak, ia balik ke rumah.
Tapi sampai rumah, ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, ia buru-buru masuk rumah, namun ternyata pintu rumah tersebut terkunci dari dalam.
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam.
Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah disendal," jelas Muhsin.
Ia lalu masuk pelan-pelan, lalu mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah mengetuk pintu tersebut, istrinya keluar namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.
"Setelah itu suaminya langsung menyalakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakek baju," lanjutnya.
Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.
Namun pada saat itu T lebih dulu melarikan diri.
"Dikejar dan bahkan dicari sampai rumahnya tapi saat itu tidak ketemu," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Berselingkuh, Perangkat Desa Ini Didenda Bayar 400 Zak Semen" dan surya.co.id dengan judul Geger Perangkat Desa di Ponorogo 5 Kali Setubuhi Istri Warganya, Tepergok Tanpa Baju Langsung Kabur