Terkini Daerah
Pengakuan Oknum Kepala Dusun yang Berselingkuh dengan Warganya, Tak Hanya Sekali Berhubungan Badan
Pria berinsial T yang merupakan kepala dusun di Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kedapatan berselingkuh.
Editor: Mohamad Yoenus
Prasetyo menyebutkan bahwa suami siri ST memergoki istrinya dan T sedang berduan di dalam rumah.
Awalnya rumah tersebut terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.
Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduan di dalam rumah.
"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.
3. Si wanita mantan istri Kades Janti
Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.
Dari mediasi yang berlangsung, pelaku mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.
Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua sejoli tersebut.
• Ini Alasan Guru di Tulungagung yang 6 Kali Hubungan Badan dengan Selingkuhan di Kelas Tak Dipecat
4. Dituntut mundur atau bayar denda 400 sak semen
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih di bahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.