Terkini Daerah
Kata Febi setelah Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes: Masih Ada Keadilan Hukum
Febi Nur Amelia divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung. Ini kata Febi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Febi Nur Amelia (29) angkat bicara setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Febi Nur Amelia dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik saksi korban 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung.
"Mengadili, dengan ini terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti bersalah menurut hukum," putus Majelis Hakim Sri Wahyuni di ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).
Hakim menilai Febi tidak bersalah dan upaya tersebut dilakukan Febi untuk menagih utang Rp 70 juta.

Baca juga: Istri Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta, Febi Divonis Bebas hingga Jatuh Pingsan di Ruang Sidang
Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.
Dalam amar putusannya ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi Korban Fitriani Manurung.
"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," timbang Hakim di Ruang cakra 5 PN Medan, Selasa(6/10/2020).
Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.
"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," Baca hakim diamar putusannya.
Baca juga: Istri Kombes Kalah di Pengadilan, Hakim: Bagaimana Mungkin Seorang Kombes Disuruh Beli Tas?
Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.
"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.
Pada tahun 2019, kata hakim Febi juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawab. "Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.
Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.
Saat majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah dan ingin minum diruang sidang.
Seusai palu di ketok, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan itu Febi langsung terjatuh pingsan.