Terkini Daerah
Kata Febi setelah Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes: Masih Ada Keadilan Hukum
Febi Nur Amelia divonis bebas setelah dinyatakan tidak bersalah melakukan pencemaran nama baik 'Ibu Kombes' Fitriani Manurung. Ini kata Febi.
Editor: Rekarinta Vintoko
Febi sempat dibaringkan dikursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang, terlihat air matanya terus mengalir.
Saat dihubungi Tribun Medan, Febi merasa putusan ini sudah adil dan merasa bahwa putusan majelis hakim PN Medan sangatlah adil bagi dirinya.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulilah hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Ia merasa bahwa sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.
Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu.
"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.
Ditanyakan soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat.
"Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.
Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.
"Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada dibelakang," katanya.
Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya.
"Tidak, itu murni karna kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.
Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.
Baca juga: Kasus Tagih Utang Terbukti, Ibu Kombes Disebut Kerap Berutang tapi Tak Mau Bayar pada Teman Arisan
Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara