Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangga Sendiri, setelah Dibuat Mabuk lalu Masuk ke Kamar dan Dipijat

Gadis remaja berinisial FA (13) jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. FA merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita - Gadis remaja berinisial FA (13) jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. FA merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Gadis remaja berinisial FA (13) jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

FA merupakan warga Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelakunya berinisial K (43), tetangga korban.

Baca juga: Pengakuan Oknum Kepala Dusun yang Berselingkuh dengan Warganya, Tak Hanya Sekali Berhubungan Badan

Aksi bejat K terhadap FA terungkap setelah pihak korban melaporkannya ke Kepolisian Resor Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan, pelaku melancarkan aksinya setelah mencekoki korban dengan arak, sejenis minuman keras, hingga mabuk.

Korban sempat menolak tawaran dari pelaku untuk meminum arak, tetapi pelaku terus merayu korban dengan iming-iming akan memberikan uang untuk beli pulsa internet dan belanja kosmetik.

Saat korban merasa pusing dan sudah mabuk, pelaku kemudian membawa korban masuk ke kamar sambil memijatnya.

Pelaku yang sudah 2 tahun bercerai dan tak kuasa menahan nafsu birahi, akhirnya menyetubuhi korban yang dalam keadaan mabuk dan tak berdaya.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Kediri Tega Cabuli Anak Kandung selama 7 Tahun, Polisi: Hanya untuk Kenikmatan

"Korban FA dicabuli pelaku pada 20 Agustus lalu," kata AKBP M Budi Hendrawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Setelah kasus itu dilaporkan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.

Pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti pencabulan berupa celana dalam dan baju yang dipakai korban saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh bujuk rayu dari orang-orang yang ingin berbuat jahat," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ini Setubuhi Gadis ABG Setelah Mencekoki Korban dengan Arak

Sumber: Kompas.com
Tags:
BojonegoroCabuliTetanggaJawa TimurPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved