Breaking News:

UU Cipta Kerja

Disebut Salah Pahami UU Cipta Kerja, KSPI Debat Balik Pengusaha: Komprador Ini Merampok Uang Pekerja

Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah (kiri) mendebat Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto (kanan) terkait UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker atau Omnibus Law).

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Selasa (6/10/2020).

Diketahui UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai ada banyak pasal yang akan merugikan hak-hak pekerja.

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Luhut Pandjaitan Beri Pesan ke Pimpinan Buruh soal Penolakan UU Cipta Kerja: Pikirkan secara Jernih

Menurut Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto, Iswan dan para buruh salah memahami UU Cipta Kerja.

"Saya ingin mengoreksi sedikit, bahwa yang tadi ditulis semua tidak dapat pesangon itu salah besar," kata Harijanto.

Ia memberi contoh pada Pasal 154 tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah pesangon pekerja yang di-PHK ditentukan pemerintah, yang kemudian diatur dalam Pasal 156.

"Jadi menurut saya berita tadi sangat keliru, seolah-olah semua tidak dapat pesangon. Saya kira tidak, itu tolong dibaca lagi Pasal 154," komentar Harijanto.

Menanggapi hal itu, Iswan menilai justru UU Cipta Kerja semakin merugikan kalangan para pekerja.

Dalam banyak kondisi para pekerja tidak akan mendapatkan hak pesangon.

"Bahasa pamungkasnya, pengaturan pesangon dalam RUU Omnibus Law, (pesangon) tidak akan didapat oleh para pekerja," balas Iswan Abdullah.

Baca juga: Bahas UU Cipta Kerjas di ILC, Luhut: Jangan Kita Jadi Negara Alien dengan Peraturan yang Aneh-aneh

"Kenapa? Karena sistem outsourcing dan buruh kontrak, yang bisa memastikan di Indonesia enggak bakal dapat hak pesangon, jaminan pensiun, tidak ada itu," jelasnya.

Ia membantah pernyataan Harijanto yang menyebut dirinya tidak memahami UU Cipta Kerja.

Iswan lalu memberi contoh gambaran bagaimana hak pesangon menjadi dihapuskan bagi pekerja.

"Sekarang kita tanya lagi, ada penurunan maksimal pesangon yang didapat pekerja sekarang di-downgrade menjadi 25 kali upah, yang menjadi beban pengusaha 19 bulan upah," papar Iswan.

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaKSPIOmnibus LawPengusahaCipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved