Breaking News:

UU Cipta Kerja

Disebut Salah Pahami UU Cipta Kerja, KSPI Debat Balik Pengusaha: Komprador Ini Merampok Uang Pekerja

Wakil Presiden KSPI Iswan Abdullah membalas argumen terkait delapan poin yang dipermasalahkan dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Apa Kabar Indonesia TvOne
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah (kiri) mendebat Kabid Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto (kanan) terkait UU Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). 

"Kemudian tiba-tiba dibebankan ke BPJS Ketenagakerjaan 6 bulan upah," lanjutnya.

Menurut Iswan, hal itu tidak ada dalam pasal yang mengatur BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga jika UU Cipta Kerja diberlakukan, maka UU tentang BPJS Ketenagakerjaan juga harus diubah.

"Enggak ada dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 ada kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon para pekerja yang nilainya 6 bulan upah," terang Iswan.

"Ini diduga kuat ada upaya dari pihak-pihak, mohon maaf, komprador ini, ingin merampok uang para pekerja, yang sampai hari ini di BPJS Ketenagakerjaan ada Rp 430 triliun," sindirnya.

Lihat videonya mulai menit 10:00

Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Diapresiasi Negara Lain

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang menuai sorotan.

Dilansir TribunWow.com, Luhut justru mengungkapkan tanggapan berbeda dari negara-negara lain, khususnya mereka para investor yang justru memberikan apresiasi.

Kepastian tersebut disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja

Luhut mengatakan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, dirinya mengaku dihubungi oleh banyak pihak-pihak penting dalam bidang pekerjaan dan investasi.

Termasuk ucapan selamat dari Bank Dunia atau World Bank yang bermarkas di Washington DC, Amerika.

"Sangat banyak, tadi saya ditelponin berbagai teman saya, ada namanya dari pensiun dari Jepang, saya juga dapat telepon dari Abu Dhabi," ujar Luhut.

"Itu juga membuat mereka sangat gembira karena itu akan membuat Indonesia sangat kompetitif," imbuhnya.

"Saya juga dapat telepon dari Washinton sampaikan masalah good luck kepada Indonesia dari World Bank."

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC).
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membenarkan bahwa alasan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja dipercepat dengan tujuan untuk menghindari Indonesia Lawyers Club (ILC). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)
Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaKSPIOmnibus LawPengusahaCipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved