Terkini Nasional
Beda Pendapat Relawan Jokowi dan Najwa soal Wawancara Kursi Kosong, antara Bullying Vs Fungsi Media
Jurnalis ternama Indonesia, Najwa Shihab akhirnya buka suara soal masalah dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian gara-gara wawancara kursi kosong.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Publik belum lama ini dibuat heboh oleh aksi jurnalis Najwa Shihab mewawancarai sebuah kursi kosong.
Berdasarkan penjelasan Najwa, kursi kosong itu seharusnya diisi oleh Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto yang sudah lama tak tampil di publik.
Lantaran Terawan tak juga memenuhi panggilan Najwa untuk dimintai keterangan, akhirnya Najwa memutuskan untuk mewawancarai sebuah kursi kosong.

Baca juga: Ditolak Polisi, Kini Relawan Jokowi Sambangi Dewan Pers untuk Laporkan Najwa Shihab: Koordinasi Dulu
Kepada kursi kosong itu, Najwa terus-terusan mengajukan pertanyaan seputar isu pandemi Virus Corona (Covid-19).
Wawancara hanya berjalan satu arah, karena memang pihak yang seharusnya menjawab pertanyaan Najwa tidak hadir.
Kejadian wawancara kursi kosong itu diunggah oleh Najwa di kanal YouTube miliknya, pada Senin (28/9/2020) lalu, dan juga turut diunggah di sejumlah akun sosial media.
Belakangan ini, wawancara Najwa itu dipermasalahkan oleh kelompok yang menamai diri mereka Relawan Jokowi Bersatu.
Seusai ditolak oleh Polda Metro Jaya, Tim Relawan Jokowi menyampaikan aduan mereka terhadap Najwa kepada Dewan Pers.
Kedua sisi memiliki pendapat yang berbeda soal wawancara kursi kosong.
Relawan Jokowi: Cyber-Bullying
Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, mengungkapkan alasan pihaknya akan meneruskan laporan terhadap jurnalis Najwa Shihab ke Dewan Pers.
Dilansir TribunWow.com, Silvia menilai Najwa Shihab telah mendiskreditkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui bawahannya, yakni Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Silvia Devi lalu mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dulu.
Pasalnya diduga tindakan Najwa Shihab itu berkaitan dengan kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sebagai perwakilan pembela Jokowi, Silvia mengaku tersinggung dengan tayangan di kanal YouTube Najwa Shihab.
"Wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela Presiden, karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," ungkap Silvia, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut Silvia, Najwa dapat dikenai pasal tentang cyber-bullying atau perundungan melalui media daring.
Ia beranggapan tayangan itu dapat disebut sebagai parodi, yang seharusnya tidak boleh diarahkan kepada pejabat publik.
"Tindak pidananya cyber-bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi," papar Silvia.
"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri, karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," katanya.
Selain itu, ia prihatin dengan viralnya tayangan tersebut dapat menjadi contoh buruk di dunia jurnalistik.
Tidak hanya itu, tim relawan Jokowi tersebut akan melayangkan somasi terhadap Trans7 sebagai stasiun televisi yang menayangkan acara itu.
"Kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan oleh Najwa Shihab di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru," tegas dia.
"Pada akhirnya kami memutuskan membuat laporan pada polisi," tambah Silvia.
Baca juga: Soroti Najwa Shihab akan Dipolisikan Relawan Jokowi, Fadli Zon: Wawancara Kursi Kosong Ini Brilian
Najwa: Sesuai UU Pers
Menanggapi laporan tersebut, Najwa menjawab lewat akun Instagramnya, @najwashihab, Selasa (6/10/2020).
Najwa menjelaskan, wawancara kursi kosong akhirnya dilakukan lantaran Menkes Terawan tak kunjung hadir memberikan penjelasan di tengah tuntutan masyarakat yang meminta kejelasan soal Covid-19.
"Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja," tulis Najwa.
"Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi."

Najwa menegaskan apa yang ia lakukan dalam wawancara kursi kosong adalah menjalankan fungsi media sebagaimana tertulis dalam UU Pers.
"Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa," ujar Najwa.
"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu “mengembangkan pendapat umum” dan “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
Baca juga: Soroti Wawancara Kursi Kosong, Azas Tigor Sebut Najwa Shihab Tak Perlu Dipolisikan: Hukuman Sosial
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Wartakotalive.com dengan judul Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi Bersatu yang Adukan Najwa Shihab, Diminta Datangi Dewan Pers