Terkini Nasional
Walk Out dalam Sidang Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benny Harman: Upah Minimum dan Pesangon Dirampas
Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman tegas menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR Fraksi Demokrat, Benny K. Harman tegas menunjukkan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Dirinya memutuskan untuk walk out dalam sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi sebuah undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Terlebih dirinya tidak diberikan izin untuk menyampaikan interupsi oleh Ketua Rapat sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

• Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out dari Rapat Pengesahan RUU Cipta Kerja
• Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Resmi Disahkan Jadi UU? Lihat Isi Lengkapnya
Selain Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga memiliki sikap yang sama, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja.
Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Selasa (6/10/2020), Benny Harman mengakui bahwa sikap penolakan terhadap RUU Cipta Kerja bukan hanya terjadi dalam sidang paripurna saja.
Melainkan dikatakannya bahwa Demokrat memang sudah menolak sejak awal.
"Sikap kami sebetulnya bukan sikap yang datang tiba-tiba," ujar Benny Harman.
"Sikap kami ini sudah sejak awal dikemukakan dengan begitu tegas bahwa sejumlah alasan belum tepat untuk dibahas rancangannya," jelasnya.
Menurutnya, alasan pihaknya menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang adalah sangat mendasar, yakni waktu pembahasannya yang dinilai tidak tepat di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih menurutnya, RUU Cipta Kerja belum begitu dibutuhkan karena tidak banyak berdampak pada rakyat melainkan justru sebaliknya, menguntungkan dari segi perusahaan.
"Alasan pertama adalah kami menyampaikan kepada publik rancangan undang-undang tidak ada urgensinya untuk dibahas di tengah-tengah rakyat kita lagi susah, lagi menderita menghadapi pandemi dengan bantuan pemerintah yang tidak maksimal," ungkap Benny Harman.
"Oleh sebab itu kami minta supaya pemerintah kita prioritaskan dulu supaya penanganan pandemi, selamatkan dulu nyawa manusia," imbuhnya.
• Dalam UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya
Dirinya lantas mencontohkan butir pasal yang memiliki dampak besar bagi para pekerja.
Yaitu berkaitan dengan masalah upah minimun dan pesangon.
"Pasal mengenai ketentuan upah minimum, pasal tentang pesangon itu dirampas," katanya.
"Kalau kita baca dengan teliti bab tentang ketenagakerjaan ada beberapa pasal yang sangat tidak menguntungkan pekerja, tidak balance, hanya mengutamakan pengusaha," jelasnya menutup.
Simak videonya mulai menit ke- 1.00:
Diwarnai Adu Mulut Panjang, Ini Detik-detik Demokrat Walk Out