Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Dihalangi Istri Masuk Kamar, Ternyata Ada Pria Tak Berbusana di Dalam, Ada Satu Pintu Terbuka

Kasus perselingkuhan bikin menjadi perbincangan warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur.

TribunJatim
Perangkat Desa Janti berinisial T (duduk di dekat tiang) bersama ST (kerudung hitam) saat mediasi di Balai Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Senin (5/10/2020).  

Ini setelah perangkat Desa Janti ketahuan selingkuh dengan salah satu warga berinisial ST.

Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi untuk menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, pak kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya pak kamituwo," lanjutnya.

Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.

"Selain mengundurkan diri itu ada dua tuntutan, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.

Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 sak yang digunakan untuk kebutuhan desa.

"Kita kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.

Lima Kali Zina

Kepala Desa Janti Edi Prayitno, mengatakan R memergoki ST dan T berduaan di dalam kamar rumahnya yang sedang sepi.

"Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan," kata Edi Prayitno.

R, lanjut Edi, melaporkan perbuatan T dan ST tersebut ke pemuda Desa Janti dan RT setempat, yang selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.

"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga pemuda desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka (T)," kata lanjut Edi Prayitno.

Warga menuntut agar T diberhentikan dari perangkat desa Janti. Namun T menolak.

"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," ujar T singkat.

Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat kecamatan dan Pemkab Ponorogo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pulang, Suami di Ponorogo Kaget Tahu Istri Berdua Bareng Pak Kamituwo yang Tak Berbaju, Lampu Padam

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Perangkat DesaPonorogoJawa TimurSelingkuhKamar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved