Terkini Daerah
Masih Belasan Tahun, 2 Tersangka Pembacokan di Depok Sering Disewa untuk Tawuran: Sudah Terkenal
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan fakta terkait identitas dua pelaku tawuran remaja.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Azis menyebutkan kedua tersangka diancam dengan Pasal 80 juncto 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua pelaku tersebut kami sangkakan Pasal 80 Jo 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," papar Azis.
Diketahui sebelumnya korban ditemukan tewas di depan Masjid Nurul Islam, Jalan Raya Mangga, Pancoran Mas, Depok.
MA menderita luka bacok yang parah di bagian leher.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani.
“Peristiwa ini diduga diawali tawuran kemudian kekerasan menggunakan diduga benda tajam."
"Kalau kita lihat luka korban terdapat luka lubang di sekitar leher, dan saat ini korban kita bawa ke rumah sakit," kata Wadi Sabani, Kamis (1/10/2020).
Fakta Sosok Tersangka MF dan BD
Polisi menetapkan dua tersangka pembacok remaja dalam tawuran yang terjadi di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Rabu (1/10/2020) lalu.
Diketahui seorang remaja berinisial MA (16) tewas akibat luka bacok dalam tawuran maut tersebut.
MA merupakan warga Kampung Lio, Pancoran Mas, Kota Depok.
• Tawuran Remaja di Lembah Gurame Depok Tewaskan Satu Orang, Dipicu Saling Ejek di Media Sosial
Dilansir TribunWow.com, hal itu dikonfirmasi Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah.
Menurut Azis, tersangka pembacokan tersebut adalah dua remaja berinisial MF (16) dan BD (14).
Azis menyebutkan keduanya sudah terkenal sebagai pelaku tawuran remaja di Depok.