Terkini Daerah
Diduga Cemburu Mantan Istrinya Punya Hubungan Gelap, Pria di Surabaya Tikam Satpam hingga Tewas
Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya, akhirnya harus mengakhiri pelariannya usai melakukan pembunuhan.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Zakaria (37) warga Kejawan Putih Tambak VI, Kota Surabaya, akhirnya harus mengakhiri pelariannya usai melakukan pembunuhan terhadap seorang satpam Pantai Mentari Surabaya, Selasa (29/9/2020) lalu.
Zakaria diringkus di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura, Minggu (4/10/2020), oleh unit reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.
Zakaria diringkus karena telah menikam Sutomi (52) dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.
“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban. Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).
• Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Berlangsung Ricuh, Keluarga Korban Coba Serang Pelaku
Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.
Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor. Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangan dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang, pisau dihunjamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.
Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong. Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai sepeda motor Honda Revo Hitam bernopol S 2036 LE.
• Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dI Pontianak: Geby Sempat Teriak Bawa Cobek
“Korban meninggal pada Rabu (30/9/2020) pagi. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya, Minggu (4/10/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan Madura,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka untuk melukai korban, serta sepeda motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Surya.co.id/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Cemburu Buta, Pria di Surabaya Habisi Satpam Perumahan, Diringkus di Bangkalan Madura