Breaking News:

Terkini Daerah

ASN Pegawai Kejaksaan di Labuhanbatu Diduga Dibunuh, Terungkap seusai Hasil Autopsi Keluar

Hasil autopsi Kasus kematian ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Medan
Aparatur Sipil Negara Kejari (ASN), Labuhanbatu, Sumatera Utara bernama Taufik Hidayat tewas setelah dikeroyok sejumlah orang saat pulang kampung ke Medan. 

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Dimana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

Menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.

Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.

(vic/t r ibunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Curiga Pegawai Kejaksaan Taufik Hidayat Dibunuh, Hasil Autopsi Diungkap Kapolsek Percut

Sumber: Tribun Medan
Tags:
LabuhanbatuPembunuhanAutopsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved