Kasus Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Tulis Surat Permintaan Maaf kepada Jaksa Agung dan Hatta Ali, Begini Isi Lengkapnya
Terdakwa dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra menuliskan sebuah surat teruntuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Untuk menyamarkan hasil suap, Pinangki diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum saat sidang.
"Pada kurun waktu bulan November 2019 atau setidaknya pada tahun 2019, terdakwa telah menerima pemberian sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, yang sebagian besar 100.000 dollar untuk Anita Dewi Kolopaking," jelas jaksa.
Namun Pinangki hanya memberikan 50 ribu USD kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.
Pemberian itu dilakukan di apartemen Pinangki, yakni Dharmawangsa Essence.
Maka dari itu Pinangki saat itu mendapat uang sebesar Rp 450 ribu USD.
Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Tujuan lainnya adalah agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia.
• Sakit Hati Suami dan Rumahnya Direbut Pinangki, Indri: Tiap Malam Minggu Tidur di Situ Bersama
Setelah menerima suap tersebut, Pinangki melakukan pencucian uang untuk menyamarkan kekayaannya.
"Pada tahun 2019 sampai 2020 terdakwa dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut telah menukarkan sejumlah mata uang Amerika Serikat sebanyak 337.600 dollar Amerika Serikat dengan total nilai pengeluaran menjadi mata uang rupiah sebesar 4,733 miliar."
Uang senilai miliaran rupiah itu ditukar secara bertahap melalui beberapa penukaran uang (money changer).
Penukaran itu tidak dilakukannya sendiri, tetapi melalui beberapa orang terdekatnya, termasuk sopir dan suaminya.
"Dengan cara menggunakan nama orang lain, yaitu Sugiarto, sopir terdakwa, Beni Sastrawan, staf suami terdakwa, yang merupakan anggota Polri, Dede Mulyadi Sairi, atau menggunakan nama lainnya."
"Penukaran mata uang USD melalui Sugiarto, terdakwa memerintahkan melalui suaminya untuk menukarkan mata uang dollar Amerika dengan perintah setiap kali penukaran tidak boleh melebihi Rp500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK."
Sugiarto lalu menukarkan uang sebesar 280 ribu USD menjadi sekitar Rp3,9 miliar.
"Penukaran mata uang melalui Beni Sastrawan, terdakwa meminta melalui suaminya, yaitu AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat."
Setelah itu Yogi memerintahkan seorang stafnya, Beni Sastrawan, agar menuju apartemen di Pakubuwono dan menemui Sugiarto untuk menukarkan uang.
Lihat videonya mulai menit ke-38.00:
(TribunWow/Elfan/Brigitta)