Terkini Nasional
Sebut Aneh Pembubaran KAMI di Surabaya, Refly Harun: Silakan Demo, tapi Tak Boleh Melarang Deklarasi
Refly Harun buka suara soal pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal pembubaran acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).
Dilansir TribunWow.com, Refly Harun mengatakan merasa aneh dengan sikap kepolisian yang justru membubarkan acara KAMI yang digelar di Gedung Jabal Nur di Jalan Jambangan Surabaya, setelah dipindahkan dari Gedung Juang 45 Surabaya.
Hal itu diungkapkannya dalam tayangan Youtube pribadinya, Refly Harun, Selasa (29/9/2020).

• Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan, KAMI Jatim: Polisi yang Membubarkan Tidak Tunjukkan Identitas
• Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan dan Diprotes, Gatot Nurmantyo: Kalau Perlu Demo Lebih Banyak
Dalam kesempatan itu, Refly Harun mulanya menjelaskan bahwa di dalam sebuah negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk kebebasan bereksperasi dan menyampaikan pendapat.
Dirinya menegaskan bahwa gerakan KAMI di sini juga merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
Menurutnya, selagi masih tetap mengikuti aturan dalam konstitusi dan khususnya di tengah kondisi pandemi Covid-19 tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Setiap manusia, setiap warga negara itu berhak untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, berhak pula berkumpul," ujar Refly Harun.
"Jadi KAMI itu adalah bagian dari kebebasan berkumpul," tegasnya.
"Deklarasi dengan mengatakan atau menyampaikan butir-butir tuntutan atau apapun namanya itu kebebasan menyampaikan pendapat," terangnya.
Oleh karenanya, Refly Harun justru mempertanyakan alasan acara KAMI dibubarkan.
Terlebih yang ikut membubarkan adalah dari pihak kepolisian.
"Jadi sebenarnya aneh kalau ada demo-demo seperti ini dihalangi atau ditentang," kata Reflu Harun.
• Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya yang Dihadiri Gatot: Harus Melalui Asesmen
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa harusnya acara KAMI tersebut mendapatkan pengamanan, bukan malah sebaliknya.
Sementara itu terkait adanya penolakan dari beberapa pihak, Refly Harun menilai sebagai hal yang wajar.
Meski begitu, ia menegaskan hanya sebatas menolak bukan menghalangi ataupun melarang.
"Harusnya pengaman petugas itu menghalangi orang-orang yang akan menghalang-halangi orang yang hendak menyampaikan pendapat atau mengerjakan sesuatu yang dilindungi oleh konstitusi," ungkapnya.
"Ya boleh, silahkan saja menyampaikan aksi penolakan, tapi yang tidak boleh adalah melarang orang," jelas mantan Komut Pelindo itu.
"Jadi silakan demo tidak setuju dengan KAMI, tetapi tidak boleh melarang deklarasi itu sendiri," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.18
Polisi Ungkap Alasan Pembubaran Acara KAMI di Surabaya
Kepolisian setempat membubarkan acara yang digelar oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/9/2020).
Awalnya, KAMI berencana menggelar acara di Gedung Juang 45 Surabaya, namun lantaran mendapat blokade dari massa, akhirnya memindahkan ke rumah Jabal Nul di Jalan Jambangan Surabaya.
Di tempat itulah kepolisian mendatangi lokasi dan meminta supaya acara KAMI yang dihadiri langsung oleh deklarator, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dihentikan.

• Video Detik-detik Polisi Bubarkan KAMI di Surabaya, Gatot Nurmantyo: KAMI Organisasi Konstitusional
Dilansir TribunWow.com dalam acara Breaking News 'tvOne', Senin (28/9/2020), pihak kepolisian mengaku mempunyai alasan kuat untuk membubarkan acara tersebut.
Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko tidak menyebutnya sebagai pembubaran.
Lebih tepatnya menurutnya adalah sebagai penghentian.
Dikatakannya bahwa alasan utama menghentikan acara KAMI tersebut karena memang kondisinya yang tidak mendukung untuk menggelar keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Itu bukan pembubaran, kita menghentikan kegiatan tersebut mengacu kepada yang pertama situasi masa pandemi, keselamatan rakyat atau masyarakat hukum tertinggi," ujar Trunoyudo.
Sedangkan alasan kedua adalah berkaitan dengan perizinan acara.
Trunoyudo menjelaskan bahwa perizinan yang diajukan oleh pihak KAMI untuk menggelar acara baru dilakukan pada Sabtu (26/9/2020).
Padahal aturannnya adalah harus 14 hari sebelumnya.
"Kemudian mengacu kepada aturan PP Nomor 60 Tahun 2017 juga diatur terkait dengan keramaian atau kegiatan politik, namun dalam hal ini adalah kegiatan masyarakat," katanya.
"Diketahui bahwasannya kegiatan tersebut dilakukan pemberitauannya sekira hari sabtu lalu, sedangkan dalam peraturan perizinan diajukan pada saat 14 hari sebelumnya," terang Trunoyudo.
• Najwa Shihab Sebut KAMI soal Birahi Politik yang Disinggungnya, Luhut: Enggak Usah Ngadu-ngadu
Masih dalam perizinan, selain bermasalah pada waktu, juga pada tempat acaranya.
"Kemudian juga ada perubahan tempat, pemberitauan pada hari Sabtu adalah di Gedung Juang, kemudian bergeser," jelasnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang di tengah pandemi, pihak kepolisian tidak bisa dengan mudah memberikan izin keramaian.
Melainkan harus memenuhi penilaian dan pertimbangan yang matang.
"Yang kedua dalam menggelorakan kegiatan di masa pandemi ini harus melalui tahapan yang namanya asesmen," papar Trunoyudo.
"Assessmentt ini kita lakukan yang dari kelompok gugus tugas, pertama kelayakan dari protokol kesehatan," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 8.16:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)