Terkini Daerah
Kemenangan Parti Liyani atas Tuduhan Bos Changi Singapura Disyukuri Tetangga: Berjiwa Sosial Tinggi
Kemenangan Parti Liyani (45) di pengadilan Singapura atas tuduhan bos Changi Singapura, Liew Mun Leong disambut oleh masyarakat kampung halamannya.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kemenangan Parti Liyani (45) di pengadilan Singapura atas tuduhan bos Changi Singapura, Liew Mun Leong disambut positif oleh masyarakat kampung halamannya.
Parti Liyani merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur, tepatnya di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan.
Dilansir TribunWow.com, Kepala Dusun, Keduk Saiul Nizar mengatakan sempat tidak percaya bahwa warganya tersebut melakukan apa yang dituduhkan oleh Liew Mun.

• Penjual Tak Tahu Mengapa Surat Nikah dan Cerai Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual Rp 25 Miliar
• Jokowi Tak Berbahasa Inggris dan Pilih Bahasa Indonesia saat Pidato di Sidang PBB, Ini Alasannya
Menurutnya, Parti merupakan sosok yang dikenal ramah dan berjiwa sosial yang tinggi.
Terbukti, selama bekerja di luar negeri, dirinya mengalihkan fungsikan rumahnya untuk digunakan sebagai kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan kegiatan posyandu warga.
Tidak hanya itu, Parti disebut juga sering mengirimkan baju bekas layak pakai dari Singapura, baik untuk saudara maupun tetangga.
"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," ujar Saiul Nizar, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Senada dengan kepala dusun, Ketua RW 005 Dusun Keduk, Suripto mengakui jiwa sosial tinggi dari Parti.
Dikatakannya bahwa warga setempat, khususnya keluarga dan tetangga dekat sempat kaget dan resah atas kabar kasus Parti di Singapura.
Namun semuanya berubah setelah kabar terbaru Parti dinyatakan tidak bersalah atas tudingan pencurian barang milik majikannya.
Mereka mengaku bersyukur dan juga berharap Parti bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.
• Viral Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Hajatan saat Covid-19, Ngaku Sudah Rencanakan Setahun Lalu
"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai."
"Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," kata Suripto.
Parti Liyani Tuding Balik atas Tuduhan Bos Changi Singapura
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nganjuk Jawa Timur, Parti Liyani (45) selamat dari jeratan hukum Singapura.
Parti Liyani memenangi pengadilan atas tuduhan pencurian yang diajukan oleh bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020), Parti Liyani dituding mencuri sejumlah barang mewah milik Liew Mun Leong yang merupakan majikannya.

Barang-barang tersebut di antaranya adalah tas Prada, jam tangan Gerald Genta, dua ponsel iPhone 4s, serta sejumlah perhiasan yang ditafsir mencapai 34 ribu dolar atau setara Rp 507 juta.
Setelah menjelani proses pengadilan selama 2,5 tahun, Parti dinyatakan tidak bersalah atas kepemilikan barang-barang yang dituduhkan oleh Liew Mun.
Dikutip dari straitstimes.com, Jumat (25/9/2020), kasus tersebut dimulai pada akhir tahun 2016, ketika pihak Liew Mun menangkap Parti di Bandara Changi atas kasus yang dituduhkan.
Namun secara bersamaan, Parti juga membuat laporan dengan menyatakan bahwa dirinya dipekerjakan secara ilegal yaitu pada September hingga Oktober 2016.
Termasuk juga dipekerjakan di kantornya pada tahun 2012 hingga 2013.
Pada tahun 2019, Parti sempat dinyatakan bersalah atas tuduhan pencurian tersebut dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dua bulan.
• Viral Wakil Ketua DPRD Tegal Gelar Konser Hajatan saat Covid-19, Ngaku Sudah Rencanakan Setahun Lalu
Merasa tidak terima karena memang merasa tidak melakukan perbuatannya, Parti akhirnya mengajukan banding.
Kemudian pada 4 September 2020 lalu, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan kepada Parti.
Pengacara Parti, Anil Balchandani menilai bahwa keputusan tersebut ada hubungannya terhadap laporan yang juga ditujukkan kepada Liews terkait penempatan ilegal.
Namun hal itu dibantahkan oleh pihak pengadilan yang menyatakan bahwa penanganan barang bukti oleh polisi, pencatatan barang-barang yang diduga dicuri, dan motif dari tuduhan Liew tidak tepat dan bisa terbantahkan.
Meski begitu, tidak tinggal diam, Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam meminta kepolisian untuk menyelidiki laporan dari Parti kepada Liew.
Dan kabarnya, Liew sudah mundur dari jabatannya sebagai ketua Grup Bandara Changi.
Tak hanya itu, dirinya juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat bisnis internasional senior di perusahaan investasi Singapura Temasek dan sebagai anggota dewan Temasek Fondation. (TribunWow.com)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'TKI Parti Liyani Menang Lawan Bos Bandara Changi, Keluarga: Kami Bersyukur kepada Allah' dan 'Cerita Parti Liyani, TKI Asal Nganjuk yang Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Singapura'