Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Tak Berbahasa Inggris dan Pilih Bahasa Indonesia saat Pidato di Sidang PBB, Ini Alasannya

Presiden Jokowi menggunakan bahasa Indonesia saat berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ini alasannya.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk yang pertama kalinya tampil untuk memberikan pidato internasional dalam Sidang Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan bahasa Indonesia saat berpidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Rabu (23/9/2020) pagi.

Ini pidato perdana Jokowi di Sidang Majelis Umum PBB selama menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Di tahun-tahun sebelumnya, Jokowi diwakili oleh Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual. Rabu, (23/9/2020)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual. Rabu, (23/9/2020) (dok Kementerian Luar Negeri)

Pakai Bahasa Indonesia saat Pidato Pertama di Sidang PBB, Jokowi Ingatkan Peran PBB: Belum Tercapai

Lantaran adanya pandemi Covid-19, pidato Jokowi kali ini direkam dan ditayangkan secara virtual.

Pidato Jokowi ini disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas mengapa Jokowi berpidato tidak menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional?

Penyebabnya bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan Jokowi berpidato dengan Bahasa Indonesia.

Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden RI No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan bahasa Indonesia.

Naskah Lengkap dan Video Pidato Perdana Jokowi di Sidang Umum PBB

Dalam Perpres tersebut, pidato resmi Presiden, Wakil Presden dan pejabat negara yang lain wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Hal itu tertulis jelas dalam Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Lebih lanjut, ketentuan itu diperjelas dalam Paragraf 3 yang mengatur soal Pidato Resmi di Luar negeri.

Dalam Pasal 16, ditegaskan pidato resmi Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dilakukan dengan bahasa Indonesia.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia."

Di pasal selanjutnya atau Pasal 17 (ayat) 1, diperjelas forum resmi yang dimaksud termasuk forum resmi PBB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiPBBPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved