Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Ini Kata Sederet Calon soal Pilkada di Tengah Covid, dari Putri Ma'ruf Amin sampai Keponakan Prabowo

Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat tetap melanjutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Najwa Shihab
Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin sekaligus calon Wali Kota Tangerang Selatan, Siti Nur Azizah, dalam acara Mata Najwa, Rabu (23/9/2020). 

Diketahui, saat ini pilkada serentak masih akan dilanjutkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 semakin parah.

 Kembali Soroti Threshold Pilkada yang Berat, Refly Harun Beri Contoh: Ahok Saja Tidak Percaya Diri

Menyoroti hal itu, Refly menilai sebetulnya tidak rumit untuk menunda pilkada.

"Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi Undang-undang 6 tahun 2020 itu sudah menyediakan pintunya," jelas Refly Harun.

"Pintunya adalah pilkada pertama dari September digeser ke Desember," lanjutnya.

Ia memaparkan jika pilkada akan diundur kembali, maka hanya perlu ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.

Untuk meresmikannya, hanya diperlukan Keputusan KPU.

"Jadi produk hukumnya cukup Keputusan KPU, tapi kesepakatannya adalah tiga stakeholder utama ini," terang pengamat politik ini.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Refly menilai ketiga pihak yang berkepentingan itu cenderung menolak pengunduran pilkada.

"Jadi kalau saat ini DPR menolak, pemerintah menolak, 2:1 posisinya. Tapi kecenderungannya KPU menolak juga untuk penundaan," ungkit Refly.

"Pertanyaannya adalah apa kepentingan menolak itu," lanjut dia.

Ia menduga ada alasan nonformal di balik kecenderungan tersebut.

 Setelah Ahok, Refly Harun Bongkar Fakta Lain Pertamina: Pengusaha, Namanya Pernah Beredar di Pilpres

"Kalau yang formal ini adalah ini pemilihan hak, the right to vote and the right to be a candidate, hak memilih dan hak untuk dipilih," jelasnya.

Tidak setuju dengan alasan itu, Refly menegaskan ada hal lain yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keselamatan rakyat Indonesia.

Ia memberi contoh jika ada yang menggunakan alasan HAM dalam menolak penundaan pilkada.

Halaman
1234
Tags:
PilkadaCovid-19Maruf Amin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved