Pilkada Serentak 2020
Ini Kata Sederet Calon soal Pilkada di Tengah Covid, dari Putri Ma'ruf Amin sampai Keponakan Prabowo
Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat tetap melanjutkan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember mendatang.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Diketahui, saat ini pilkada serentak masih akan dilanjutkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 semakin parah.
• Kembali Soroti Threshold Pilkada yang Berat, Refly Harun Beri Contoh: Ahok Saja Tidak Percaya Diri
Menyoroti hal itu, Refly menilai sebetulnya tidak rumit untuk menunda pilkada.
"Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi Undang-undang 6 tahun 2020 itu sudah menyediakan pintunya," jelas Refly Harun.
"Pintunya adalah pilkada pertama dari September digeser ke Desember," lanjutnya.
Ia memaparkan jika pilkada akan diundur kembali, maka hanya perlu ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.
Untuk meresmikannya, hanya diperlukan Keputusan KPU.
"Jadi produk hukumnya cukup Keputusan KPU, tapi kesepakatannya adalah tiga stakeholder utama ini," terang pengamat politik ini.

Refly menilai ketiga pihak yang berkepentingan itu cenderung menolak pengunduran pilkada.
"Jadi kalau saat ini DPR menolak, pemerintah menolak, 2:1 posisinya. Tapi kecenderungannya KPU menolak juga untuk penundaan," ungkit Refly.
"Pertanyaannya adalah apa kepentingan menolak itu," lanjut dia.
Ia menduga ada alasan nonformal di balik kecenderungan tersebut.
• Setelah Ahok, Refly Harun Bongkar Fakta Lain Pertamina: Pengusaha, Namanya Pernah Beredar di Pilpres
"Kalau yang formal ini adalah ini pemilihan hak, the right to vote and the right to be a candidate, hak memilih dan hak untuk dipilih," jelasnya.
Tidak setuju dengan alasan itu, Refly menegaskan ada hal lain yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keselamatan rakyat Indonesia.
Ia memberi contoh jika ada yang menggunakan alasan HAM dalam menolak penundaan pilkada.