Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Sebut 3 Calon di Pilkada 2020 yang Bisa Luluhkan Jokowi, Nasir Jamil Akui Masih Ada Peluang Ditunda

Meski mendapat banyak penolakan, Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi memastikan bahwa Pilkada Serentak tahun ini akan digelar 9 Desember 2020.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Komisi II DPR fraksi PKS, Nasir Djamil menilai gelaran Pilkada Serentak 2020 masih ada peluang untuk ditunda, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020). 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah memastikan bahwa Pilkada tahun ini akan tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun rupanya banyak pihak yang meminta atau menyarankan supaya pemilihan kepala daerah tersebut bisa ditunda akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

 Di ILC, Fahri Hamzah Promosi Paslonnya untuk Pilkada 2020, Karni Ilyas Peringatkan dan Minta Tagihan

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun lantas memberikan jalan tengah atau sebuah saran kepada pemerintah.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak hanya atau tidak harus dilakukan secara langsung.

Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya alasan pemerintah tidak menunda Pilkada 2020 karena belum diketahui sampai kapan pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, meskipun ditunda pada 2021, maka belum ada jaminan tetap bisa digelar dalam kondisi normal.

Namun menurut Refly Harun, alasan tersebut bukan alasan yang tepat dan diakui masih bisa dipatahkan.

Menurutnya, dengan melihat situasi darurat kesehatan yang sedang terjadi di Tanah Air, maka dikatakannya bahwa aturan-aturan yang sudah dibuat bisa menjadi fleksibel, meski tetap harus dalam lingkup hukum.

"Kalau kita kembali ke pasal 18 ayat 4 Undang-undang Dasar 1945, maka pilihan kepala daerah itu kan tidak hanya pemilihan langsung, bisa saja pemilihan tidak langsung," ujar Refly Harun.

"Kita bicara masa pandemi Covid-19, pilihannya adalah mengurangi kadar demokratisasi, tetapi sebenarnya 18 ayat 4 mengatakan pemilihan oleh DPRD itu juga demokratis," jelasnya.

 Pakai Bahasa Indonesia saat Pidato Pertama di Sidang PBB, Jokowi Ingatkan Peran PBB: Belum Tercapai

Oleh karenanya, ketika pemerintah masih tetap ngotot untuk menyelenggarakan Pilkada tahun ini maka bisa mengakali proses pemilihannya, yaitu dengan cara tidak langsung melalui DPRD.

Dirinya memastikan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih bisa dikatakan demokratis dan diakui keabsahannya.

"Maka kemudian bisa jadi kita memilih untuk daerah-daerah tertentu yang sudah habis masa jabatannya dan kemudian tetap ada pandemi Covid-19, kita ubah pola pemilihannya," kata Refly Harun.

"Artinya kita bisa memilih skenario untuk pemilihan tidak langsung dalam masa darurat," imbunya.

"Karena kalau bicara dalam masa darurat maka hukum-hukum yang normal itu bisa kita kesampingkan sesungguhnya," jelasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 7.45:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Pilkada Serentak 2020JokowiNasir Jamil
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved