Breaking News:

Pilkada Serentak 2020

Desak Pilkada Serentak Diundur, Refly Harun Beri Peringatan: Hak Hidup yang Tidak Bisa Dikurangi

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (22/9/2020).

Diketahui, saat ini pilkada serentak masih akan dilanjutkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 semakin parah.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan terkait gelaran Pilkada Serentak 2020.Hal itu diungkapkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (22/9/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Kembali Soroti Threshold Pilkada yang Berat, Refly Harun Beri Contoh: Ahok Saja Tidak Percaya Diri

Menyoroti hal itu, Refly menilai sebetulnya tidak rumit untuk menunda pilkada.

"Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi Undang-undang 6 tahun 2020 itu sudah menyediakan pintunya," jelas Refly Harun.

"Pintunya adalah pilkada pertama dari September digeser ke Desember," lanjutnya.

Ia memaparkan jika pilkada akan diundur kembali, maka hanya perlu ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.

Untuk meresmikannya, hanya diperlukan Keputusan KPU.

"Jadi produk hukumnya cukup Keputusan KPU, tapi kesepakatannya adalah tiga stakeholder utama ini," terang pengamat politik ini.

Refly menilai ketiga pihak yang berkepentingan itu cenderung menolak pengunduran pilkada.

"Jadi kalau saat ini DPR menolak, pemerintah menolak, 2:1 posisinya. Tapi kecenderungannya KPU menolak juga untuk penundaan," ungkit Refly.

"Pertanyaannya adalah apa kepentingan menolak itu," lanjut dia.

Ia menduga ada alasan nonformal di balik kecenderungan tersebut.

Setelah Ahok, Refly Harun Bongkar Fakta Lain Pertamina: Pengusaha, Namanya Pernah Beredar di Pilpres

"Kalau yang formal ini adalah ini pemilihan hak, the right to vote and the right to be a candidate, hak memilih dan hak untuk dipilih," jelasnya.

Tidak setuju dengan alasan itu, Refly menegaskan ada hal lain yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keselamatan rakyat Indonesia.

Halaman
123
Tags:
Pilkada Serentak 2020Refly HarunIndonesia Lawyers Club (ILC)Covid-19Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved