Pilkada Serentak 2020
Desak Pilkada Serentak Diundur, Refly Harun Beri Peringatan: Hak Hidup yang Tidak Bisa Dikurangi
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang harus ditunda.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) di TvOne, Selasa (22/9/2020).
Diketahui, saat ini pilkada serentak masih akan dilanjutkan, meskipun situasi pandemi Covid-19 semakin parah.

• Kembali Soroti Threshold Pilkada yang Berat, Refly Harun Beri Contoh: Ahok Saja Tidak Percaya Diri
Menyoroti hal itu, Refly menilai sebetulnya tidak rumit untuk menunda pilkada.
"Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menjadi Undang-undang 6 tahun 2020 itu sudah menyediakan pintunya," jelas Refly Harun.
"Pintunya adalah pilkada pertama dari September digeser ke Desember," lanjutnya.
Ia memaparkan jika pilkada akan diundur kembali, maka hanya perlu ada kesepakatan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.
Untuk meresmikannya, hanya diperlukan Keputusan KPU.
"Jadi produk hukumnya cukup Keputusan KPU, tapi kesepakatannya adalah tiga stakeholder utama ini," terang pengamat politik ini.
Refly menilai ketiga pihak yang berkepentingan itu cenderung menolak pengunduran pilkada.
"Jadi kalau saat ini DPR menolak, pemerintah menolak, 2:1 posisinya. Tapi kecenderungannya KPU menolak juga untuk penundaan," ungkit Refly.
"Pertanyaannya adalah apa kepentingan menolak itu," lanjut dia.
Ia menduga ada alasan nonformal di balik kecenderungan tersebut.
• Setelah Ahok, Refly Harun Bongkar Fakta Lain Pertamina: Pengusaha, Namanya Pernah Beredar di Pilpres
"Kalau yang formal ini adalah ini pemilihan hak, the right to vote and the right to be a candidate, hak memilih dan hak untuk dipilih," jelasnya.
Tidak setuju dengan alasan itu, Refly menegaskan ada hal lain yang lebih penting untuk diutamakan, yakni keselamatan rakyat Indonesia.