Terkini Internasional
Ayah yang Bunuh Menantunya di Kedai Kopi karena Tak Terima Putrinya Diselingkuhi Divonis 8,5 Tahun
Pembunuhan yang terjadi tiga tahun silam tepatnya 10 Juli 2017 akhirnya mencapai babak akhir dengan dijatuhkannya vonis kepada pelaku pembunuhan.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Singapura digegerkan oleh pembunuhan pada siang bolong di pusat distrik bisnis.
Pembunuhan yang terjadi tiga tahun silam tepatnya 10 Juli 2017 akhirnya mencapai babak akhir dengan dijatuhkannya vonis kepada pelaku pembunuhan.
Tan Nam Seng divonis hukuman 8,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Singapura, demikian The Straits Times melaporkan, Senin (21/9/2020).
Pebisnis berusia 72 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Spencer Tuppani (39) di luar sebuah kedai kopi di Jalan Telok Ayer pada pukul 13.20 siang waktu setempat.

• Buron Pembunuh Driver Ojol Wanita Ditangkap, Anak Korban Ungkit Luka di Jasad Ibundanya: Kenapa Tega
Kemelut hubungan mertua dan menantu
Perbuatan kriminal ini tidak sesederhana seperti yang dibayangkan.
Investigasi Kepolisian mendapati bahwa Tan adalah mertua Tuppani.
Tan rupanya sudah lama memendam kemarahan mengenai perlakuan Tuppani terhadap putri tercintanya Shyller Tan yang adalah istri Tuppani.
Pelaku menyebut Tuppani yang sudah dianggapnya sebagai putra sendiri telah mengkhianatinya.
Persidangan menyatakan keluarga Tuppani termasuk ibu dan adiknya tinggal di rumah Tan.
Tuppani bahkan mempekerjakan mereka di perusahaan yang dipimpin mertuanya.
Tan tidak keberatan dan mengizinkannya.
Hubungan mertua dan menantu itu mulai retak setelah Tan mendapati Tuppani memiliki dua anak dari selingkuhannya.
Bahkan Tuppani rupanya diam-diam berencana menceraikan Shyller.
• Vonis 2 Eksekutor Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Diperberat Jadi Hukuman Mati
Dia merekam pertengkarannya dengan istri yang sudah dinikahinya 12 tahun itu untuk dijadikan bukti gugatan perceraian.