Pilkada 2020
Tanggapan Gibran Rakabuming soal Muncul Desakan Penundaan Pilkada 2020 karena Corona: Tidak Masalah
Muncul desakan penundaan untuk Pilkada 2020 karena adanya pandemi Covid-10 alias Virus Corona yang masih belum bisa dikendalikan.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Muncul desakan penundaan untuk Pilkada 2020 karena adanya pandemi Covid-10 alias Virus Corona yang masih belum bisa dikendalikan.
Hal itu pun turut ditanggapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menuturkan bahwa ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Saya tidak punya kewenanganan untuk itu (menunda Pilkada). Jadi, yang punya kewenangan KPU," kata Rudy ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (21/9/2020).
• Surati KPU, Mendagri Tito Karnavian Tak Setuju Ada Konser saat Kampanye Pilkada 2020
• Fakta Baru Motif Pelaku Mutilasi di Kalibata: Beberapa Hari Tidak Makan sehingga Timbul Niat Buruk
Jika Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Rudy berpesan agar protokol kesehatan penanganan Covid-19 dijalankan.
Jangan sampai pesta demokrasi lima tahunan tersebut menjadi klaster baru dalam penyebaran dan penularan Covid-19.
"Sterilisasi TPS (tempat pemungutan suara), petugas harus betul-betul non-reaktif, tidak positif (Covid-19), lantas udangan yang diedarkan harus diatur waktunya."
"Jadi di situ tidak ada kerumuman massa."
"Alat pencoblosnya begitu pemilih datang harus menggunakan sarung tangannya masing-masing. Diberi KPU lebih baik," kata Rudy.

Muculnya desakan pilkada ditunda juga mendapat tanggapan dari masing-masing calon kepala daerah yang maju di Pilkada Solo 2020.
Bakal calon wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait penundaan pilkada.
"Tidak masalah (nanti ditunda). Kita ikuti saja keputusannya KPU," terang Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.
• Kronologi PSK Ditipu Pelanggan setelah Berhubungan 2 Kali, Motor Raib dan Tak Dibayar Pelaku
Sementara itu, penanggung jawab bapaslon independen Bajo, Budi Yuwono mengatakan, akan mengikuti aturan baik dari pemerintah maupun KPU.
"Kalau pemerintah menganjurkan untuk menunda dan KPU menyetujui ya sudah. Mau tidak kau kita harus ikuti keputusan itu," terang Budi.
Jika pilkada nanti memang ditunda, jelas Budi, sangat mengganggu dengan persiapan yang telah dilakukan Bajo selama ini.
Sebab, Bajo maju di Pilkada Solo melalui jalur perseorangan.
"Secara materi kalau ditunda ya mengganggu. Persiapan kita sampai 9 Desember 2020. Kalau ditunda (pilkada) ya percuma," terangnya.
Meski demikian, jika penundaan Pilkada 2020 dilakukan karena khawatir terhadap ancaman penularan Covid-19, pihaknya bisa memakluminya.
"Tapi untuk sesuatu yang lebih baik ya kenapa tidak (ditunda)," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desakan Penundaan Pilkada 2020, Wali Kota Solo: Kewenangan KPU"