Terkini Daerah
Pekerja Refleksi di Aceh Lecehkan Alat Kelamin Pelanggan Pria, Ternyata Eks Tukang Pijat Plus-plus
Awalnya korban menolak buka celana dalam, pelaku masih terus menggerayangi area alat vital korban hingga akhirnya nekat melecehkan pelanggannya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Berniat pijat demi kebugaran tubuh, RI (30) justru dilecehkan oleh MZ (22) pria yang memijitnya.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah usaha refleksi di Banda Aceh, Rabu (16/9/2020) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Alat kelamin korban saat itu sempat dilecehkan oleh pelaku ketika sesi pijat berlangsung.

• Tukang Pijat di Aceh Dipolisikan seusai Lecehkan Alat Vital Pelanggan Prianya, Minta Buka Celana
Dikutip dari Serambinews.com, Jumat (18/9/2020), pelaku ternyata diketahui memiliki pengalaman bekerja di sebuah tempat pijat plus-plus.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).
Pijat plus-plus sendiri identik dengan tempat di mana para pelanggannya memang datang untuk memeroleh kepuasan seksual.
Kala itu MZ bekerja di sebuah tempat refleksi plus-plus di Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan di Aceh sendiri, pelaku baru saja bekerja selama tiga minggu di tempatnya yang baru.
Namun tempat kerjanya yang baru sama sekali berbeda, karena memang bukan tempat pijat plus-plus.
Gerayangi Area Alat Vital
Dikutip dari YouTube Serambi on TV, Jumat (18/9/2020), korban pada awalnya datang murni karena ingin mendapat layanan pijat.
"Korban datang ke tempat refleksi tersebut untuk mendapatkan pelayanan pijat," ujar Iptu Chalis.
"Kemudian diarahkan kepada pelaku dan dilaksanakan pijat di lantai dua tempat refleksi tersebut."
Setelah setengah jam berlalu, pelaku tiba-tiba meminta agar korban membuka celana dalamnya.
Korban merasa keberatan dan tak mau melakukan apa yang disuruh oleh MZ.
Saat itu sesi pijit masih kembali dilakukan.
Namun kali ini, tangan pelaku terus-terusan meraba-raba daerah di sekitar alat vital korban.
"Namun kegiatan pijat tetap dilanjutkan, dilaksanakan di bawah selangkangan," terang Iptu Chalis.
"Sampai saat di selangkangan, si pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban."
"Kemudian dilakukan pemijatan di bagian perut, sampai kepada kemaluan," sambungnya.
Tanpa disadari tiba-tiba pelaku sudah mulai melecehkan alat vital korban.
Akhirnya korban meminta sesi pijat berhenti.
“Korban pun meminta tersangka menghentikan aktivitas memijatnya,” kata Iptu Chalis yang sebelumnya berdinas di Biro SDM Polda Aceh.
Selanjutnya korban langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan bergegas menuju Polsek untuk membuat laporan pelecehan seksual.
• Diiringi Tepuk Tangan Para Pria, Peserta Pesta Gay di Kuningan Adu Cepat Lakukan Hubungan Sejenis
Ancaman Hukum Cambuk
Akibat tindakannya, MZ kini terancam hukuman cambuk sebanyak 45 kali karena melanggar Pasal 46 Junto Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku juga terancam hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
“Proses hukum tetap dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dengan jaksa serta dengan Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh. Untuk proses hukum tetap melalui peradilan umum,” sebut Iptu Chalis.
• Polisi Ungkap Grup WA Pecinta Sesama Jenis seusai Bongkar Pesta Gay di Kuningan: Komunitas Hot Space
Simak video selengkapnya mulai menit ke-1.15:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Lecehkan Pelanggan, Polisi Tangkap Pekerja Refleksi di Banda Aceh